Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Masing-masing pekerja yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah ini akan mendapatkan bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Advertisement
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker, belum lama ini.
Sebagai informasi, BSU pada 2021 lalu diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Sedangkan pada tahun 2020, difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, Selasa (12/4/2022) bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk mengecek penerima BSU 2022 atau subsidi gaji, dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkah cek penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id :
1. Akses laman kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Cara Cek Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id :
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan tanggal lahir
5. Centang menu kolom captha
6. Klik 'lanjutkan'
Adapun mengutip aturan sebelumnya di 2021, berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji :
- BSU diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Pekerja yang menerima dana bantuan ini juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Advertisement
Ada BSU, Pekerja Kian Tertarik Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU). Ia menilai ini bisa mendorong kepatuhan dari perusahaan terhadap pekerjanya.
Kepatuhan yang dimaksud Rahmad yakni akan makin banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek. Pasalnya, BSU ini hanya dibagikan kepada peserta BPJamsostek.
"Jadi apapun kami sambut positif. Ada prasyarat ya, prasyarat salah satunya adalah yang utama tentu menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan. Nah untuk itu (BSU) menjadib penghargaan kepada perusahaan dan pekerja yang sudah menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat dihubungi Liputan6.com pada 7 April 2022.
"Saya kita ini menjadi pemicu perusahaan lain maupun warga negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa berbondong-bondong," imbuhnya.
Alasannya, kata dia, dengan mendaftarkan ke BPJamsostek ini, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat. Dalam bentuk bernagai jaminan sosial yang ada dalam programnya.
Dengan demikian, Rahmad menyambut positif langkah pemerintah yang akan menyalurkan BSU di masa pandemi saat ini. Diketahui, pemerintau mengalokasikan Rp 8,8 triliun untuk subsidi gaji tersebut.
"Pemerintah sangat bagus ya, sangat meringankan bagi sodara kira yang bekerja yang dengan gaji Rp 3,5 juta yang dibawah itu. Saya kira membuat sedikit meringankan beban disaat harga-harga saat ini naik (karena) dampak global maupun perang global," tuturnya.
Pemerintah alokasikan Rp 8,8 triliun untuk BSU di 2022
Untuk tahun 2022 ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Hal itu sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada 5 April 2022. "Sasarannya (subsidi gaji) 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun," jelas Menko Airlangga.
Selain subsidi upah, juga ada usulan pemberian bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro. Rencananya, kata Airlangga, setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.
"Diagendakan besarannya Rp 600 ribu per penerima," kata Airlangga.
Usulan ini akan diberikan kepada 12 juta penerima. Jumlahnya sama seperti bantuan yang diberikan pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan.
Advertisement