Kerja Saat Cuti Bersama, PNS Dapat Tambahan Jatah Cuti Tahunan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 atau PNS.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Apr 2022, 13:19 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2022, 13:14 WIB
Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota
Pegawai Pemprov mengantre untuk bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan cuti bersama bagi PNS sebanyak lima hari.

Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Bersama dengan Keppres ini, juga ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS.

Adapun bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah. Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menurut siaran pers Kementerian PANRB, Rabu (27/4/2022), pertimbangan terbitnya beleid ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi PNS. Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Selain itu, Keppres ini juga terbit berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017. Kemudian, Pasal 91 ayat 3 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 375/2022, Nomor 1/2022, dan Nomor 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H.

Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres Nomor 4/2022 ini.

PNS Boleh Cuti dan Mudik Lebaran, tapi Dilarang Bukber dan Open House

Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Pemerintah telah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2022.

Selain itu, para abdi negara juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama di masa Idul Fitri tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.

Meski demikian, Tjahjo meminta PNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," tulis Tjahjo dalam sebuah surat terusan, dikutip Rabu (20/4/2022).

PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.

 

Dilaran Bukber

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Selama bulan Ramadhan, pejabat dan PNS pun dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.

Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022.

Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk dapat melakukan perjalanan mudik Lebaran ke kampung halaman saat masa libur Lebaran.

Namun, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Larangan PNS mudik Lebaran menggunakan mobil dinas tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Kamis (14/4/2022).

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya