Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai Berlaku Hari Ini

Kini seluruh produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya dilarang untuk di ekspor.

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Apr 2022, 07:37 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya merevisi ketentuan larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Kini seluruh produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya dilarang untuk di ekspor.

"Sesuai keputusan bapak Presiden (Jokowi), kebijakan pelarangan ini didetilkan dan berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, dan used cooking oil," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Kamis (28/4/2022)..

Padahal sehari sebelumnya pemerintah menyebut hanya melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau serong disebut RBD Palm Olein. Larangan ekspor ini hanya berlaku untuk 3 kategori HS RBD Palm Olein.

Larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng ini berlaku Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

"Ini sesuai arahan bapak Presiden, ini akan berlaku tanggal 28 April malam ini jam 12 malem," kata Airlangga.

Presiden Jokowi disebutnya memutuskan aturan ini demi kepentingan rakyat. Khususnya untuk ketersediaan minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter di seluruh pasar tradisional.

"Kebijakan ini memastikan, produk CPO dapat didedikasikan seutuhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah. Harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," tuturnya.

Airlangga menyatakan, pemerintah berkomitmen memantau pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya melalui koordinasi berbagai instansi.

"Pengawasan pelarangan ekspor dilakukan Bea dan Cukai. Untuk pelaksanaan hasil distribusi CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan di tindak tegas. Karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi. Demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," tandas Airlangga Hartarto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Permendag Larangan Ekspor CPO dan Turunannya, Simak Isinya

Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya mulai Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Aturan ini pun dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Namun, dalam aturan yang diundangkan pada Rabu (27/4/2022) ini tidak dicantumkan larangan ekspor produk minyak goreng seperti yang diutarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

Adapun CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO jadi bagian tak terpisahkan dari aturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng ini.

Permendag 22/2022 pun bakal mengenakan sanksi kepada pihak-pihak yang bersikukuh melakukan ekspor produk CPO dan turunannya.

"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 Permendag 22/2022.

Pelaksanaan larangan sementara ekspor sebagaimana diatur dalam Permendag ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Evaluasi dapat dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Kendati begitu, pengecualian diberikan untuk produk CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan ekspornya.

Dampak Negatif Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Ilustrasi CPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memungkiri, kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, termasuk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya bakal membuat negara menanggung kerugian tak sedikit.

Pasalnya, pemerintah bakal kehilangan devisa hasil ekspor CPO yang nilainya tak sedikit. Namun, Jokowi bersikeras ingin mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri terlebih dahulu.

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif. Berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap. Namun tujuan kebijakan ini ada untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujarnya dalam siaran video, Rabu (27/4/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun turut meminta kesadaran pelaku industri minyak sawit untuk memasok kebutuhan dalam negeri.

"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semustinya, kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," desak Jokowi.

Menurut perhitungannya, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor negara jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Sehingga, masih tersedia sisa kapasitas yang sangat besar.

"Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi. Ini yang menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu," kata Jokowi.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu, negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi, memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," tegasnya.

 

Petani Sawit: Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Tak Selesaikan Masalah

cpo-ekspor130527c.jpg
Ilustrasi CPO

Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai berbagai kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng tidak berjalan efektif, seperti penetapan harga eceran tertinggi dan penetapan Domestic Market Obligation, dan DPO.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, menjelaskan, DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan), dan DPO (Domestic Price Obligation, atau harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022).

“Gagalnya upaya atau kebijakan-kebijakan yang sebelumnya diambil pemerintah tidak terlepas dari andil perusahaan atau korporasi yang membangkang. Pemerintah dalam hal ini harus mengambil sikap tegas, mengingat mereka telah mengambil keuntungan secara sepihak dengan mengorbankan kesejahteraan nasib petani perkebunan rakyat,” kata Henry dalam konferensi Pers sikap Partai Buruh bersama Serikat Petani terkait larangan ekspor CPO, Rabu (27/4/2022).

Infografis Larangan Ekspor CPO, Bahan Baku Minyak Goreng dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Ekspor CPO, Bahan Baku Minyak Goreng dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya