Dukung Larangan Ekspor CPO, Pedagang: Kebutuhan Pokok yang Utama

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengapresiasi dan mendukung pelarangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2022, 14:44 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2022, 14:44 WIB
minta-pajak-cpo-turun130110b.jpg
Pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng

Liputan6.com, Jakarta Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono mengapresiasi dan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk melakukan pelarangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng.

"Kami mengapresiasi atas kebijakan progresif Presiden Jokowi atas pelarangan ekspor tersebut. Kami sangat sependapat dengan Presiden bahwa kebutuhan pokok masyarakat adalah hal yang utama dan penting," kata Sudaryono lewat keterangannya dikutip dari Antara, Jumat (29/4/2022).

Sudaryono menilai, ironis apabila Indonesia sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia justru mengalami kelangkaan minyak goreng.

Menurutnya, tindak tanduk para mafia minyak goreng membuat masyarakat kesulitan mendapat minyak goreng belakangan ini atau jika ada, harganya telah membumbung tinggi.

"Saya kira arahan dari Presiden Jokowi mengenai hal ini sudah sangat jelas bahwa sudah saatnya industri kelapa sawit melakukan evaluasi secara keseluruhan dalam mencukupi kebutuhan dalam negeri dan jangan mengutamakan ekspor ke luar negeri," katanya.

Menurut Sudaryono, jika melihat kapasitas produksi yang dihasilkan industri dalam negeri, maka kebutuhan dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng

Diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Mendag.

Mendag menyampaikan, keputusan itu diambil dengan sangat seksama, memerhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.

Baca juga: Pengamat nilai kebijakan larang ekspor CPO belum bisa stabilkan hargaBaca juga: Percepat pembiayaan, Kemenperin revisi aturan penyediaan minyak curahBaca juga: Kainstiper: Perkuat kerja sama penuhi pasokan minyak goreng curah 

Larang Ekspor CPO, Petani Sawit Minta Ketegasan Jokowi

CPO
Pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng

Sebelumnya, p765432etani sawit tak mempermasalahkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah (CPO). Kebijakan itu berlaku per Kamis (28/4/2022) hari ini.

Namun, kaum petani sawit meminta Jokowi untuk lebih memperhatikan sisi hulu industri sawit. Sebab, harga tandan buah segar (TBS) sawit kini disebut masih ambruk di level 70 persen lebih rendah.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, memohon kepada Jokowi agar bisa melindungi petani sawit.

Itu bisa dilakukan dengan mengikuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.

"Kami meminta momennya pada negara, supaya petani sawit dilindungi melalui Permentan 01/2018. Selama ini kan suka-suka. Ini momen kami juga, meminta Presiden ketegasannya tentang Permentan itu, supaya petani sawit terlindungi," ungkapnya kepada Liputan6.com, Kamis (28/4/2022).

Gulat tak mempermasalahkan larangan ekspor CPO, yang tidak terlalu berdampak terhadap pemasukan petani sawit. Yang terpenting, negara mau mengawasi gerak-gerik pabrik kelapa sawit dalam menentukan harga TBS secara sepihak.

"Ujungnya diketatkan, pangkalnya ditegaskan. Kalau hanya ujungnya yang diketatkan, pangkalnya enggak ditegaskan, jebol harga TBS petani. Disbun (Dinas Perkebunan) umumkan minggu lalu, harga TBS petani Rp 3.600 per kg. Yang dibayar cuman Rp 1.200," keluhnya.

Lebih Rendah

Ilustrasi CPO 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO

Pasca larangan ekspor minyak goreng dan CPO diterapkan Kamis ini, harga TBS petani yang dipergunakan masing-masing pabrik kelapa sawit nyatanya belum berubah, masih di kisaran Rp 1.200-1.600 per kg.

"Pabrik tetap membeli TBS petani 40-70 persen lebih rendah dari yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota," ujar Gulat.

Menurut dia, selama tidak ada ketegasan dari Jokowi, harga TBS petani sawit akan terus terombang-ambing, meski kecukupan stok minyak goreng di pasaran sudah terpenuhi.

"Sepanjang Presiden tegas sampai ke penetapan harga, clear itu. Pak Jokowi kalau tegas mengatakan, pabrik-pabrik yang membeli TBS petani wajib mengikuti harga penetapan Disbun. Kalau tidak saya cabut izinnya. Langsung pada hari itu berubah itu," tandasnya. 

Infografis Larangan Ekspor CPO, Bahan Baku Minyak Goreng dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Ekspor CPO, Bahan Baku Minyak Goreng dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya