Liputan6.com, Jakarta Beberapa areal pertanian di Kecamatan Sambaliung dan Teluk Bayur di Kabupaten Berau tergenang air karena intensitas hujan yang tinggi di wilayah hulu Sungai Kelay.
Bahkan di Kampung Tumbit Melayu dan Tumbit Dayak saat ini status waspada. Itu karena air mulai merendam areal persawahan milik petani. Akibatnya, petani pun terancam gagal panen.
Baca Juga
Untuk mengantisipasi kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada petani di Kabupaten Berau untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Advertisement
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan bahwa AUTP merupakan program perlindungan kepada petani yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Tujuannya melindungi petani dari kerugian ketika mengalami gagal panen.
"AUTP ini program perlindungan kepada petani. Tujuannya memberikan jaminan bahwa mereka akan tetap dapat mengupayakan budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen," ujar Mentan SYL, Minggu (15/5).
Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP merupakan program proteksi agar petani memiliki kekuatan untuk terus dapat menanam kembali meski mengalami gagal panen.
"Sebab AUTP akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim kepada petani ketika mengalami gagal panen," kata Ali.
Dikatakannya, program AUTP diluncurkan sebagai bentuk kepedulian agar petani tetap dapat berproduksi dalam kondisi dan situasi apapun. "
"Pertanian ini merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan). Maka program ini diluncurkan agar ketahanan petani dari segi permodalan untuk memulai kembali budidaya pertaniannya tetap kuat," kata Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Mengahwati menuturkan, program AUTP ini juga bertujuan untuk menjaga tingkat produktivitas petani agar tak terganggu ketika mengalami gagal panen.
"Dengan AUTP, petani tetap dapat menanam kembali. Maka, produktivitas pertanian mereka juga tidak terganggu yang artinya tingkat kesejahteraan mereka juga terjaga," kata Indah.
Dikatakan Indah, secara teknis petani harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mengikuti program AUTP ini.
Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. Mereka lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan. Mengenai pembiayaan, Indah mengatakan, petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare setiap musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektare setiap musim tanam.
"Sisanya sebesar Rp144 ribu per hektare setiap musim tanam disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," katanya.
Â
Â
(*)