Jokowi Izinkan Lepas Masker, Bagaimana Aturan di Pesawat dan KRL?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 17 Mei 2022, 22:17 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2022, 19:44 WIB
Kenakan Masker Pelindung di Bandara Soetta
Calon penumpang pesawat menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, Jokowi juga menghapus aturan wajib tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Kedua kebijakan itu dibuat karena Jokowi menilai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia relatif sudah terkendali.

Lantas, apakah kebijakan terbaru ini juga bakal merubah syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat dan KRL?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penumpang pesawat yang dikelolanya tetap harus mengenakan masker, baik untuk perjalanan ke dalam maupun luar negeri.

"Kita kan fokus di ruang tertutup. Jadi ya tetap pakai masker," tegas Irfan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/5/2022).

Irfan pun optimistis angka okupansi penumpang Garuda Indonesia bakal terus bertambah. Meskipun sebenarnya pencabutan aturan wajib antigen/PCR bukan hal yang baru bagi maskapai.

"Mustinya peningkatannya seperti sejauh ini. Toh domestik tidak butuh PCR or anrigen lagi," tuturnya.

Sementara dari sisi angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum bisa mengonfirmasi aturan terbaru untuk para penumpangnya.

"Jika ada perubahan akan diinfo," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada Liputan6.com.

Seperti diketahui, penumpang KRL Commuter Line saat ini diwajibkan untuk mengikuti sejumlah protokol kesehatan. Selain penggunaan masker yang tampaknya bakal tetap dipertahankan, pengguna juga harus melewati pengecekan suhu di depat tap gate tiket.

Lalu, penumpang KRL Commuter Line pun harus melakukan scan barcode PeduliLindungi sebagai tanda telah menerima vaksin Covid-19,

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jokowi: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa pemerintah kini melonggarkan kebijakan pemakaian masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia semakin membaik.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker saat beraktivitas," katanya.

"Dan juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," Jokowi menambahkan.

Selain terkait dibolehkannya lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.

"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata orang nomor satu di Republik Indonesia.

 

Di Negara Lain

Situasi Covid-19 Terkini di Beijing-AP-4
Seorang perempuan yang mengenakan masker berkendara dekat petugas kebersihan di alun-alun yang dibarikade untuk mencegah warga berkumpul karena tindakan pandemi di Beijing, China, Selasa (17/5/2022). Pada Minggu (15/5) kemarin, Beijing memperpanjang aturan untuk bekerja dari rumah di empat distrik. Itu sudah melarang layanan makan di restoran dan membatasi transportasi umum, di antara langkah-langkah lainnya. (AP Photo/Andy Wong)

Sebelum Indonesia, negara-negara lain telah melakukan pelonggaran serupa lebih dulu.

Misalnya, Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada Rabu 11 Mei 2022 mengatakan bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.

Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan meski pandemi Virus Corona COVID-19 belum dinyatakan berakhir.

Pelonggaran itu akan mulai diberlakukan pada 16 Mei 2022. Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

"Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata EASA dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (12/5/2022).

Pelonggaran ini kemudian memicu tanggapan dari otoritas Uni Eropa yang merasa lega karena pandemi mulai membaik.

"Sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan," kata Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky. 

Italia hingga Amerika

Warga AS yang Sudah Divaksinasi Tak Perlu Kenakan Masker Lagi
Pejalan kaki dengan masker dan tanpa masker berjalan di sepanjang Las Vegas Strip, di Las Vegas Selasa (27/4/2021). Warga Amerika Serikat (AS) yang telah menerima vaksin COVID-19 tidak lagi diwajibkan mengenakan masker saat berada di luar ruangan jika tidak ada kerumuman. (AP Photo/John Locher)

Italia, Prancis, Bulgaria, dan negara-negara Eropa lainnya juga sudah melonggarkan atau mengakhiri tindakan COVID-19 mereka.

Hal ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh para penumpang dan awak pesawat.

"Bagi banyak penumpang dan juga awak pesawat, ada keinginan kuat agar masker tidak lagi menjadi bagian wajib dari perjalanan udara. Kami sekarang berada di awal proses itu," lanjut Patrick.

Selain Eropa, Amerika juga telah melakukan langkah pelonggaran terkait masker bagi pelaku perjalanan.

Pada April lalu, beberapa maskapai penerbangan Amerika Serikat mengatakan penggunaan masker tidak lagi diperlukan ketika berada di dalam pesawat. Hal itu terjadi setelah seorang hakim federal di Florida memutuskan bahwa mandat pada transportasi umum itu melanggar hukum.

"Meskipun wajib memakai masker dalam semua situasi tidak lagi direkomendasikan, penting untuk diingat bahwa bersama dengan menjaga jarak dan kebersihan tangan, ini adalah salah satu metode terbaik untuk mengurangi penularan," ujar Direktur ECDC Andrea Ammon.

Meski rekomendasi baru mulai berlaku pada 16 Mei, beberapa maskapai mungkin akan menerapkan aturan berbeda tentang penggunaan masker di luar tanggal tersebut. Begitu pula jika mereka terbang ke atau dari tujuan negara tertentu, mungkin saja ada perbedaan. 

Infografis 4 Cara Tampil Menawan Saat Foto Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Cara Tampil Menawan Saat Foto Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya