Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Lin Che Wei di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022.
Baca Juga
Diketahui Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Dalam penyidikan, dia tercatat diperiksa sebanyak lima kali berturut-turut di setiap harinya.
Advertisement
Disisi lain, ternyata Lin Che Wei pernah terlibat dalam anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Tapi, keanggotaan itu telah berakhir pada akhir Maret 2022.
"Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," kata Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina, kepada Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, selama masa pandemi, Lin Che Wei tidak aktif dalam Tim Asistensi, dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian.
Kendati begitu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait ini.
Â
Kejagung Beberkan Peran Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng. Penetapan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Â
Advertisement
Langsung Ditahan
Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," jelas dia.
Pada kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Lin Che Wei keluar sekitar pukul 18.00 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Petugas langsung membawanya ke mobil tahanan. Dalam proses penyidikan, dia tercatat diperiksa sekitar lima kali berturut-turut di setiap harinya.