Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut positif arah kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mengizinkan untuk lepas masker di ruang terbuka.
Alphon menilai, berbagai pelonggaran yang ditetapkan oleh pemerintah akan berdampak baik terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan. Kendati begitu, kebijakan tersebut tampaknya tidak serta merta akan menambah volume kunjungan ke mal, yang bakal lebih sepi.
"Namun seperti biasanya setelah Idul Fitri maka saat ini pusat perbelanjaan dan mal sedang memasuki low season, dimana tingkat kunjungan mengalami penurunan jika dibandingkan pada saat Ramadhan dan Idul Fitri," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).
Advertisement
Di luar kenyataan tersebut, Alphon tetap mengapresiasi pelonggaran protokol kesehatan dengan tidak mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Aturan itu tentunya bakal menambah angka okupansi kunjungan di kemudian hari.
"Pusat Perbelanjaan menyambut baik adanya pelonggaran atas ketentuan wajib masker. Hal tersebut menandakan semakin terkendalinya penyebaran wabah Covid-19," ungkapnya.
"Dengan semakin terkendalinya penyebaran wabah Covid-19* maka tentunya diharapkan semakin mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Alphon.
Di sisi lain, ia turut mendukung langkah pemerintah untuk terus menggencarkan vaksinasi hingga dosis ketiga, sebagai syarat dalam pengendalian penyebaran wabah pandemi virus corona.
"Sehingga program vaksinasi harus tetap terus didorong sampai dengan semaksimal mungkin sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Supaya Indonesia dapat segera beralih dari pandemi menjadi endemi," tandasnya.
Jalan-Jalan di Mal Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya
Protokol pengenaan masker kini lebih dilonggarkan saat berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal. Pengunjung bahkan bisa berjalan-jalan leluasa tanpa memakai penutup mulut di area mal.
Adapun kebijakan ini berlaku untuk beberapa mal yang punya area terbuka luas seperti Senayan Park, Central Park, hingga Cihampelas Walk (Ciwalk).
"Selama pengunjung berada di luar ruangan atau di area terbuka maka diberlakukan tidak wajib masker," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).
Namun, Alphon menyatakan, keleluasaan itu tidak berlaku bagi mal dengan ruang tertutup. Alphon menegaskan, setiap operator pusat perbelanjaan bakal tetap mengawasi protokol kesehatan yang berlaku di tempatnya.
"Sampai dengan saat ini masih belum ada pelonggaran atas ketentuan wajib masker di dalam ruangan ataupun di dalam area tertutup," sebut dia.
Kendati begitu, ia tetap mengapresiasi pelonggaran protokol kesehatan dengan tidak mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Aturan itu tentunya bakal menambah angka okupansi kunjungan di kemudian hari.
"Pusat Perbelanjaan menyambut baik adanya pelonggaran atas ketentuan wajib masker. Hal tersebut menandakan semakin terkendalinya penyebaran wabah Covid-19," ungkapnya.
"Dengan semakin terkendalinya penyebaran wabah Covid-19 maka tentunya diharapkan semakin mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Alphon.
Advertisement
Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker, Pengusaha Mal Gembira
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait pelonggaran pemakaian masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia semakin membaik.
“Pusat Perbelanjaan menyambut baik adanya pelonggaran atas ketentuan Wajib Masker yang mana hal tersebut menandakan semakin terkendalinya penyebaran wabah COVID-19,” kata Alphonzus kepada Liputan6.com, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, dengan semakin terkendalinya penyebaran wabah COVID - 19 maka tentunya diharapkan semakin mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Kondisi yang baik ini sekali lagi menjadi bukti bahwa vaksinasi memiliki salah satu peran penting dalam pengendalian penyebaran COVID – 19,” ujarnya.
Sehingga program vaksinasi harus tetap terus didorong sampai dengan semaksimal mungkin, sesuai dengan target yang telah ditetapkan agar supaya Indonesia dapat segera beralih dari pandemi menjadi endemi.
Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Tentunya, pihak APPBI akan mengikuti kebijakan Pemerintah.
Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.
Selain terkait dibolehkannya lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.
"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkas Jokowi.