Simak Syarat Naik Pesawat dari Bandara Ngurah Rai hingga Juanda

PT Angkasa Pura I mulai menerapkan syarat perjalanan orang dengan transportasi udara baru atau pesawat di 15 bandara kelolaannya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Mei 2022, 11:45 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 11:45 WIB
(Foto: Dok AP I)
Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: Dok AP I)

Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura I mulai menerapkan syarat perjalanan orang dengan transportasi udara baru di 15 bandara kelolaannya seperti Bandara Ngurai Rai Bali dan Bandara Juanda Surabaya. Langkah ini menindaklanjuti pelonggaran protokol kesehatan dan syarat perjalanan di dalam negeri.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai efektif berlaku per Rabu, 18 Mei 2022.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi menyambut baik pemberlakuan persyaratan perjalanan udara baru tersebut. Ia berharap aturan ini bisa berpengaruh positif terhadap trafik pesawat.

“Dengan mulai berlakunya persyaratan perjalanan udara yang tertuang dalam dua Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku pada Rabu (18/05) hari ini, diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo kedepannya," ujar Faik Fahmi dikutip Kamis (19/5/2022).

Disamping itu, ia juga berharap kedepannya mampu berkontribusi baik terhadap industri penerbangan tanah air.

"Dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan,” katanya.

Faik juga menanggapi positif terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan yang disampaikan dalam pernyataan pers Presiden RI pada 17 Mei lalu.

"Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruang atau ruang terbuka yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kemarin tentunya merupakan sinyalemen positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik," ujarnya.

"Meskipun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya menambahkan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aturan Perjalanan

Kenakan Masker Pelindung di Bandara Soetta
Calon penumpang pesawat menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dengan mulai berlakunya SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022, persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

(1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

(2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (_booster_) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau _rapid test_ antigen;

(3) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif _rapid test antigen_ yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

(4) Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif _rapid test_ antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

(5) Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau _rapid test_ antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

 

Aturan Perjalanan Luar Negeri

Bandara Bali Layani Rute Perdana Qantas Airlines dari dan ke Sydney
Bandara Bali Layani Rute Perdana Qantas Airlines dari dan ke Sydney

Adapun persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

(1) PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

(2) Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

(3) Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasil negatif maka PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan;

b. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

c. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

d. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

9 Bandara AP I Sebagai Entry Point

Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Suasana di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pada Rabu (11/5/2022). (Liputan6.com/Apriyanto)

Surat Edaran Nomor SE 58 Tahun 2022 juga turut menetapkan 9 bandara kelolaan Angkasa Pura I sebagai _entry point_ PPLN.

Diantaranya Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kemudian Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Adapun Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan hanya ditujukan sebagai entry point penerbangan Haji yang akan dibuka pada tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.

Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya