Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membereskan masalah minyak goreng. Ini adalah tugas kesekian yang diemban oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Meskipun mendapat berbagai macam tugas, Menko Luhut dengan tegas menolak disebut sebagai menteri segala macam urusan. Ia pun menjelaskan alasan dirinya kerap dipercaya oleh Presiden Jokowi untuk mengurusi berbagai hal.
Baca Juga
Hal ini karena pengalamannya saat berkarir di bidang militer hingga pemerintahan. Menurutnya, berkat pengalaman tersebut dirinya mampu berkerja secara terintegrasi dalam menyelesaikan berbagai tugas yang diberikan Jokowi.
Advertisement
"Pengalaman itu dari skala kecil terbawa sampai sekarang penugasan saya. Saya bisa membuat terintegrasi semua kerjaan-kerjaan yang diberikan Presiden (Jokowi) kepada saya. Orang banyak tidak sadar itu. Orang pikir, ini mau menteri segala macam. Ndak, saya hanya Menteri Koordinator Bidang Maritim," tegasnya belum lama ini seperti dikutip pada Sabtu (28/5/2022).
Luhut menambahkan, seorang Menko Maritim juga mempunyai berbagai persoalan yang harus segera diselesaikan. Diantaranya untuk mengelola hasil kekayaan laut dan menjaga batas wilayah perairan Indonesia yang amat luas.
"Saya hanya menteri Koordinator Bidang Maritim, kan itu luas. 70 persen lebih luas Indonesia laut. Itu orang lupa, pengamat, dan angkatan darat juga tak sadar itu," tandasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wakil Ketua KPC-PEN
Selain urusan minyak goreng dan sumber daya air, berikut deretan jabatan dan tugas diemban Luhut Binsar Panjaitan sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi:
Wakil Ketua KPC-PEN
Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (a) Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (b) Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut yakni Luhut Binsar Panjaitan.
Advertisement
2. Koordinaror PPKM Darurat Jawa-Bali
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut seiring dengan pemerintah yang sudah membahas terkait PPKM Darurat.
"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," katanya dalam pesan singkat, Selasa (29/6/2021).
Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN.
Keberadaan tim ini melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/9/2018), susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas, Ketua yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Kemudian Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Harian, yakni Menteri Perindustrian.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu.
Advertisement
Ketua Tim Gernas BBI
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI. Dalam susunannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI.
Adapun saat ini Menko Kemaritiman dan Investasi dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimanan dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Senin (20/9/2021).
Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perspres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, pada 22 Juni 2021.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.
Dalam Perpres juga diterangkan bahwa langkah ini mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas. Selain itu penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara danau prioritas nasional.
Dalam Perpres, ditetapkan 15 Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.
Advertisement
Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Jokowi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin komite tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha MilikNegara, dan Menteri Perhubungan, yangselanjutnya disebut dengan Komite," demikian bunyi Pasal 3A sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (8/10/2021).