Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan hartanya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Adapun batas pelaporan tersebut hanya sampai akhir bulan ini atau tepatnya 30 Juni 2022.
Bagi yang belum tahu apa itu PPS, mengutip informasi dari laman pajak.go.id, Senin (6/6/2022), Program Pengungkapan Sukarela atau PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Baca Juga
Kriteria WP yang dapat memanfaatkan PPS ini terbagi men
Advertisement
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 25 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 61.108 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 71.705 surat keterangan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, Senin (6/6/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 124,4 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 12,5 triliun.
Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 108,3 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 9 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7,04 triliun.
jadi dua, yaitu Kebijakan I atau WP peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II atau WP Pajak Orang Pribadi.
Â
Jadi, WP yang belum ungkap harta sebaiknya segera lapor. Lantas, bagaimana caranya?
Berikut ini cara lapor harta melalui PPS seperti mengutip informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri.
1. Login di pajak.go.id
2. Pada tab Layanan, pilih menu PPS
3. Lalu pilih tab Buat Laporan dan ikuti langkah-langkahnya
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tarif PPS
Di samping itu, tarif PPS antara kebijakan I dan II pun berbeda. Lebih lanjut, berikut ini tarif PPS untuk kedua kebijakan tersebut.
Kebijakan I
a. 11% untuk deklarasi Luar Negeri;
b. 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
c. 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
Â
Kebijakan II
a. 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
b. 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
c. 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
Â
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Â
Advertisement
Data Terbaru
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 25 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 61.108 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 71.705 surat keterangan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, Senin (6/6/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 124,4 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 12,5 triliun.
Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 108,3 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 9 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7,04 triliun.
Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya sebentar lagi program ini akan berakhir.
Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS, melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.
Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.
Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.
Â
Â