Semua Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1, Ini Daftarnya

Masuk dalam wilayah PPKM level 1, Artinya beberapa kegiatan sudah sangat dilonggarkan, diantaranya fasilitas umum.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Jun 2022, 12:29 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 12:29 WIB
Tidak Ada Lonjakan Kasus COVID-19, PPKM Dihentikan
Masyarakat melakukan aktivitas olahraga di kawasan Taman lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid 19 mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dihentikan jika tidak terjadi lonjakan kasus selama enam bulan pasca Lebaran atau hingga Oktober 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Semua wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali kini ditetapkan masuk PPKM level 1, hal itu tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Menteri Dalam Negeri.

Artinya beberapa kegiatan sudah sangat dilonggarkan, diantaranya fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kemudian, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Serta, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dan kegiatan lainnya sudah kembali normal.

Berikut daftar Kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 1, seperti dikutip di Jakarta, Selasa (7/6/2022):

1. DKI Jakarta, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

2. Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang;

3. Jawa Barat, yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten SALINAN -2- Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang;

 

 

Wilayah Lain

FOTO: Libur Maulid Nabi, M Bloc Space Ramai Pengunjung
Suasana M Bloc Space saat libur Maulid Nabi di Jakarta, Rabu (20/10/2021). Setelah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta turun menjadi level 3, M Bloc Space kembali ramai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

4. Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga.

Kemudian Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang;

5. Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul;

6. Jawa Timur, yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso.

Kemudian Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan;

7. Bali, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Tidak Ada Lonjakan Kasus COVID-19, PPKM Dihentikan
Masyarakat melakukan aktivitas olahraga di kawasan Taman lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid 19 mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dihentikan jika tidak terjadi lonjakan kasus selama enam bulan pasca Lebaran atau hingga Oktober 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wilayah Berikutnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya