PMN Garuda Indonesia Rp 7,5 T Kapan Cair? Kemenkeu: Tunggu Putusan PKPU

Pemerintah berencana akan menyuntikkan modal ke penyertaan modal negara (PMN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)senilai Rp 7,5 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jun 2022, 19:15 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2022, 19:15 WIB
Garuda Indonesia Tutup 97 Rute Penerbangan
Pesawat Garuda terparkir di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana akan menyuntikkan modal ke penyertaan modal negara (PMN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)senilai Rp 7,5 triliun.

Hal itu tentunya telah disetujui Komisi VI DPR RI pada April lalu.Namun, suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) akan dilakukan jika Garuda Indonesia dan kreditor bisa mencapai kesepakatan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal serupa juga disampaikan Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Meirizal Nur, dimana proses pencairan PMN untuk maskapai pelat merah itu masih menunggu hasil PKPU.

“Untuk Garuda belum ada keputusan hasil dari PKPU itu. Nanti kita tunggu bagaimana keputusan PKPU apakah disetujui proposalnya atau tidak,” kata Meirizal dalam Bincang bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jumat (10/6/2022).

Langkah selanjutnya, setelah PKPU disetujui pemerintah akan meninjau lebih rinci bantuan apa yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan yang dipimpin oleh Irfan Setiaputra yang merupakan Dirut Garuda.

Sebelumnya, Dirut Garuda mengatakan dana yang diterimanya nanti untuk menunjang operasional maskapai.

“Bantuan salah satunya tentu PMN kalau nanti proses PKPU-nya disetujui, kita lihat nanti hasil PKPU. Apakah ada PMN atau tidak, tergantung padi keputusan PKPU,” jelasnya.

Diketahui, proses PKPU Garuda ini akan berakhir pada 20 Juni 2022 setelah diperpanjang 30 hari, dari seharusnya berakhir pada 20 Mei 2022. Artinya ini merupakan perpanjangan terakhir, setelah sebelumnya sudah dua kali perpanjangan. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Garuda Indonesia Beberkan Skema Perdamaian ke Kreditor

Maskapai Garuda Indonesia secara resmi melayani penerbangan khusus kargo Denpasar – Narita mulai 2 Februari 2022. (Dok Garuda)
Maskapai Garuda Indonesia secara resmi melayani penerbangan khusus kargo Denpasar – Narita mulai 2 Februari 2022. (Dok Garuda)

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia PKP(Persero) Tbk membeberkan skema perdamaian kepada para kreditor. Tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pun menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT).

Diketahui, proses PKPU Garuda Indonesia akan berakhir pada 20 Juni 2022 mendatang. Sementara pada 17 Juni disebut-sebut menjadi puncak voting para kreditor.

Dalam proposal perdamaian yang dipaparkan, disampaikan sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang saat ini terus dikomunikasikan dengan kreditur untuk pendalaman lebih lanjut.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan proposal perdamaian yang dipaparkan, merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur.

“Untuk itu kami akan terus menjalin komunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh stakeholder, dengan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta secara berkesinambungan terus didiskusikan bersama regulator diantaranya BPKP dan Jamdatun," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (10/6/2022).

Proposal itu berisi sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian.

Yakni terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai hutang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu.

Hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas. Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.

Skema Lainnya

Garuda Indonesia Terbangkan Empat Oarngutan ke Kalimantan
Petugas kargo memasukkan kontainer berisi empat orangutan Sumatera diselamatkan dari pemeliharaan illegal dan Kalimantan berkelamin betina bernama Ucokwati dan Mungil ke dalam bagasi pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-300 (GA215) di Bandara Yogyakarta (12/04/2021). (Liputan6.com/Pool/GIA)

Terkait dengan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda nantinya juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha.

Khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan diatas Rp 255 juta.

Skema nya melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total USD 800 juta serta ekuitas dengan nilai total USD 330 juta.

Penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut tentunya akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini.

“Proposal Perdamaian ini kami susun untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha, dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini,” kata Irfan.

Dia berharap para kreditor yang telah menyepakati proses PKPU akan mendukung proses perdamaian dalam pemungutan suara mendarang. Pada saat itu, nasib Garuda Indonesia akan ditentukan.

“Kepada kreditur yang telah menyampaikan dukungannya, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena setiap bentuk dukungan sangatlah berarti bagi upaya kami memulihkan Garuda menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan adaptif serta menghadirkan basis kolaborasi bisnis yang semakin bernilai tambah bagi seluruh mitra usaha di masa depan," paparnya.

Bisa Ditinjau Kreditor

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia siap melayani jemaah pada musim haji 2017. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Irfan mengatakan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang mulai diterbitkan oleh Tim Pengurus sudah bisa ditinjau para kreditur. Mengingat pentingnya DPT untuk proses PKPU, ia menghimbau para kreditor untuk segera meninjau.

Bahkan jika perlu memberikan masukan ke Tim Pengurus atas nilai yang tercantum pada DPT sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami meyakini keseluruhan proses PKPU yang terus kami optimalkan secara seksama serta dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik antara Garuda Indonesia dan seluruh mitra usahanya," katanya.

"Harapan ini yang terus kami perkuat dengan komunikasi yang solid bersama seluruh kreditur yang tidak hanya bertujuan untuk menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang semakin agile dalam memaksimalkan kinerja usaha, melainkan juga menghadirkan ekosistem bisnis yang lebih sustain kedepannya", tutup Irfan.

   

Infografis Krisis Kepak Sayap Garuda Indonesia
Infografis Krisis Kepak Sayap Garuda Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya