Migor curah Bakal Dihapus, Kemenko Marves: Mekanismenya Lagi Digodok

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penghapusan minyak goreng curah akan dilakukan secara bertahap.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jun 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2022, 20:30 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan wacana menghapus minyak goreng curah. Dengan penghapusan ini maka hanya akan ada minyak goreng kemasan yang beredar di Indonesia.

Hal itu itupun dibenarkan oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi, kepada Liputan6.com, Senin (13/6/2022).

"Rencananya begitu. Masih akan kita godok mekanismenya," kata Jodi.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut menyebut penghapusan minyak goreng curah akan dilakukan secara bertahap. Kemudian akan digantikan dengan minyak goreng kemasan, guna lebih higienis. Hal itu disampaikan Luhut saat konferensi pers Business Matching Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Kuta, Bali, Jumat (10/6) lalu.

Diketahui bersama, persoalan minyak goreng ini tidak ada habisnya. Hingga kini masih timbul permasalahan terkait hal tersebut. Namun, akhirnya Presiden menugaskan Menko Luhut untuk mengambil alih dan menyelesaikan urusan minyak goreng, khususnya kategori curah agar kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menko Luhut pun menjamin kepada masyarakat bahwa harga minyak goreng khususnya minyak goreng curah tidak akan naik lagi ke depan.

Dia berani menjamin hal tersebut lantaran pemerintah secara resmi sudah mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan pasar domestik (DMO), dan kewajiban harga domestik.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik di harga yang terjangkau selepas larangan ekspor ini dicabut.

"Dalam tahap ini, jumlah peralihan DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni adalah sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini lebih tinggi 30 persen dibandingkan kebutuhan domestik kita," terang Luhut.

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) kepada daerah-daerah yang sebelumnya belum terjangkau.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perusahaan Tak Mau Dukung Kebijakan Minyak Goreng Pemerintah akan Diaudit

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut menegaskan jika perusahaan yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng bakal diaudit.

Dia memastikan jika pemerintah telah memetakan perusahaan yang diduga tidak mendukung kebijakan pemerintah.

Namun, Dia tidak menyebut secara detail jumlah perusahaan atau nama-nama perusahaan tersebut.

“Jadi, kami sudah men-pinpoint beberapa perusahaan yang kelihatan main-main dan saya sudah minta dan tanda tangan suratnya, dan sudah saya berikan kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Red.), dan BPKP sudah terima,” kata dia melansir Antara di Bali, Jumat (10/6/2022).

Ia menyampaikan BPKP kemungkinan akan mulai mengaudit perusahaan-perusahaan itu dalam waktu dekat.

“Ada perusahaan yang barangnya di sini, kantornya di luar negeri. Dia (pemiliknya, Red.) tinggal di luar negeri. Saya pikir tidak adil juga, kita harus hidup dengan keadilan juga,” kata Luhut.

Menko Marves lanjut menjelaskan pemerintah memberi perhatian khusus kepada harga masalah minyak goreng.

“Pemerintah hari ini memberikan perhatian khusus bagi masyarakat luas untuk dapat menjangkau minyak goreng, dan perhatian yang tidak kalah penting bagi petani kelapa sawit, di mana Bapak Presiden sampaikan kepada kami pembantunya agar kesejahteraan petani jadi prioritas utama,” kata Luhut.

Permintaan Presiden

Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Pedagang melakukan scan KTP pembeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Ia menyampaikan, Presiden juga berulang kali meminta para pembantunya di kementerian agar memperhatikan masalah harga minyak goreng.

“Jangan rakyat ini jadi korban, itu akan menimbulkan ketidakstabilan. (Pesan) itu sangat penting, dan itu saya sampaikan ke teman-teman pengusaha tadi, bahwa kami tidak merugikan pengusaha, tetapi pengusaha juga jangan mau cari untung sendiri,” kata Luhut

Luhut menjelaskan pemerintah terus berupaya memastikan harga minyak goreng stabil pada angka Rp 14.000 per liter, sementara untuk harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani ada di atas Rp2.500–Rp3.200.

Demi mencapai tujuan itu, Luhut mengingatkan bahwa perlu kerja sama dari berbagai pihak.

“Marilah kita menghilangkan segala prasangka buruk yang ada dan mengubahnya menjadi kerja sama yang baik, bukan hanya bagi para petani, produsen, dan pemerintah saja, melainkan juga peran serta masyarakat dalam persoalan ini bisa sama-sama kita selesaikan,” kata Luhut. 

Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya