Cara Aktifkan Kembali hingga Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Berikut ini cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan dan cek status kepesertaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2022, 06:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta. (merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta Peserta BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak membayar iuran maka kepesertaannya bisa jadi tidak aktif dan kartunya otomatis tidak bisa digunakan untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan.

Namun, tidak perlu khawatir. Jika ingin menggunakan kembali, peserta bisa aktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan beberapa cara.

Salah satu hal terpenting yang wajib diketahui peserta BPJS adalah harus membayar iuran secara rutin. Jika tidak, peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan atau akan diberhentikan sementara sampai iuran dibayarkan.

“Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya sampai iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan,” demikian penjelasannya, dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS tahun 2022, Kamis (16/6/2022).

Lantas bagaimana cara mengkatifkan kembali BPJS Kesehatan?. Begini cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Menurut Panduan Layanan Peserta JKN-KIS, kepesertaan bisa aktif kembali setelah peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan sekaligus iuran bulan berjalan.

Selain itu, peserta juga bisa coba aktifkan kembali melalui aplikasi mobile JKN. Berikut ini caranya:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store (iOS) atau PlayStore (Android)

2. Setelah terunduh, buka aplikasi dan lakukan registrasi atau login jika sudah punya akun

3. Selanjutnya pilih menu Segmen Peserta

4. Lalu klik Selanjutnya

5. Kemudian ikuti langkah-langkah sesuai yang tercantum hingga proses aktivasi selesai

 

 

Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)

 

Sementara untuk peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI, bisa aktifkan BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Mengingat peserta KIS PBI ini iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa beberapa dokumen, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.

2. Selanjutnya Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk pemohonan re-aktivasi status kepersertaan.

3. Setelah berhasil re-aktivasi, peserta bisa kembali ke FKTP atau rumah sakit sekaligus melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

4. Bagi peserta KIS PBI yang dinonaktifkan dari enam bulan sebelumnya, silakan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses supaya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan membawa dokumen kependudukan.

 

 

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bagi yang bertanya mengenai cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, itu bisa dilakukan dengan beberapa cara. Bisa secara offline maupun online melalui kanal yang tersedia.

Untuk mengetahuinya, berikut ini kanal untuk cek status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.

1. Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di App Store atau PlayStore,

2. BPJS Kesehatan Care Center dengan menghubungi 165,

3. Melalui Chat Assistant JKN atau CHIKA,

4. Melalui WhatsApp dengan nomor 08118165165

5. Website BPJS Kesehatan melalui link www.bpjs-kesehatan.go.id,

6. Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya