Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo melantik Afriansyah Noor menjadi wakil Menteri Ketenagakerjaan. Kehadiran Wakil Menteri Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan dalam mendukung tugas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, khususnya untuk membantu melakukan konsolidasi tugas-tugas di Kementerian Ketenagakerjaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, ada beberapa harapan dari dilantiknya Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Pertama, Dari sisi regulasi, ada regulasi yang belum selesai dibuat seperti revisi Permenaker nomor 18 tahun 2018 tentang jaminan sosial Pekerja migran Indonesia (PMI) yang sangat dibutuhkan cepat untuk diselesaikan.
Advertisement
"Hal ini agar PMI terlindungi pada saat sebelum bekerja, bekerja di luar negeri, dan paska bekerja," katanya kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (15/6).
Lalu juga menyelesaikan regulasi yang memastikan pekerja informal miskin mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sangat dinanti untuk mencegah pekerja miskin tersebut jatuh pada kemiskinan ekstrem, dan pekerja informal yang miskin ekstrem dapat ditolong keluar dari kemiskinan.
Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang penanganan kemiskinan ekstrem, Kementerian ketenagakerjaan diberi tanggungjawab untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaann bagi masyarakat miskin ekstrem.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengawas Ketenagakerjaan
Kedua, dari sisi kinerja, sudah menjadi rahasia umum kinerja pengawas ketenagakerjaan sangat rendah sehingga regulasi hukum positif yang ada banyak dilanggar, yang mengakibatkan pekerja mengalami kerugian.
"Upah minimum masih banyak yang dilanggar, PHK masih banyak yang dilakukan sepihak, THR juga banyak yang dilanggar, pelanggaran hak berserikat dan berunding juga masih terjadi di banyak tempat. Demikian juga masih banyak pekerja formal yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan," paparnya.
Diharapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dapat membuat terobosan untuk perbaikan kinerja pengawas ketenagakerjaan secara sistemik, meningkatkan jumlah pengawas dan kualitas pengawasan. Harus dihadirkan Lembaga khusus untuk menggawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan.
Demikian juga masih banyak persoalan di sektor Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, yang juga perlu mendapat perhatian Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Advertisement
UU Cipta Kerja
Hadirnya UU Cipta Kerja dan empat Peraturan Pemerintah menjadi masalah bagi kalangan SP/SB dan pekerja/buruh dalam menjalankan hubungan industrial.
"Untuk itu merupakan poin penting bagi Wakil Menaker untuk memperbaiki iklim hubungan industrial bagi pemangku kepentingan hubungan industrial seperti SP/SB dan pengusaha," tuturnya
"Budaya Dialog sosial mengalami kemunduran signifikan, LKS Tripartit Nasional dan Daerah tidak berjalan dengan baik. Kenaikan upah minimum yang sebelumnya kental dengan dialog sosial, saat ini malah meniadakan sepenuhnya dialog sosial tersebut, karena ketentuan kenaikan upah minimum sudah menggunakan rumus yang merugikan pekerja/buruh," katanya.
Ketiga, Tentunya penanganan masalah PMI dan pelatihan vokasional pun menjadi masalah di Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga harus juga mendapat perhatian dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Jumlah PMI yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah. Pelatihan vokasional yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pun masih belum mampu mendongkrak produktivitas pekerja Indonesia.