Liputan6.com, Jakarta - Kereta Api Pangrango Bogor-Sukabumi kembali beroperasi pasca-evakuasi longsoran dan sterilisasi jalur rel Kereta Api (KA) di KM 38+5 antara Stasiun Cibadak-Parungkuda telah selesai dikerjakan oleh tim prasarana PT KAI Daop 1 Jakarta pada Senin (20/6) pukul 23.55 WIB.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, melalui pemeriksaan dan pemantauan jalur rel di lokasi dinyatakan aman oleh petugas, operasional KA Pangrango pada Selasa (21/6) kembali normal. Masyarakat dapat kembali memanfaatkan perjalanan KA Pangrango baik dari Sukabumi maupun dari Bogor.
Baca Juga
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam evakuasi longsoran ini. Apresiasi kami berikan kepada masyarakat sekitar yang telah dengan sigap melaporkan adanya longsoran di jalur rel sehingga dapat kita tangani secara cepat," kata Eva, dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Advertisement
Berikut jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor dan Stasiun Sukabumi:
Keberangkatan dari Stasiun Bogor
- Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB
- Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB
- Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB
Keberangkatan dari Stasiun Sukabumi
- Berangkat 05.30 WIB tiba di Bogor 07.34 WIB
- Berangkat 11.25 WIB tiba di Bogor 13.29 WIB
- Berangkat 17.25 WIB tiba di Bogor 19.29 WIB.
Pengembalian Bea Tiket
Sebelumnnya pada saat proses evakuasi jalur dilakukan untuk pengguna jasa yang telah membeli tiket dan perjalanannya dibatalkan diperkenankan untuk melakukan pembatalan dan bea tiket dikembalikan 100 persen sesuai harga tiket.
Pengembalian bea tiket dapat dilakukan diloket stasiun terdekat yang melayani perjalanan KA Pangrango. Proses pengembalian dapat dilakukan hingga 14 hari kedepan sehingga pengguna jasa yang telah membeli tiket tidak perlu terburu-buru menuju stasiun untuk proses pembatalan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait perjalanan KA Pangrango dapat menghubungi saluran informasi resmi milik PT KAI (Persero), Contact Center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Advertisement
Tekan Angka Kecelakaan, KAI DAOP 1 Jakarta Tutup Enam Pintu Perlintasan Sebidang
Sebelumnya, Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat. PT KAI menjalankan program penutupan perlintasan untuk mengupayakan mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar, dapat mengurangi resiko angka kecelakaan. Penutupan perlintasan liar merupakan bagian dukungan KAI mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
“Sepanjang Januari hingga Juni 2022, tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan di perlintasan,” ujar Eva kepada Liputan6.com, Minggu (19/6/2022).
Eva menjelaskan, pada Januari hingga Juni 2022 sebanyak 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup. Penutupan tersebut bekerjasama seluruh pihak terkait, yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.
“Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi,” jelas Eva.
Eva mengungkapkan, pada minggu ini PT KAI Daop 1 Jakarta menutup enam perlintasan liar rawan terjadi kecelakaan, yakni KM 22+5/6 petak jalan Cakung – Kranji, KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang – Palmerah, KM 41+2/3 petak jalan Citayam – Bojonggede, KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede, KM 57+6/7 petak jalan Daru – Tigaraksa, KM 91+9/0 Petak jalan Catang – Cikeusal.
“Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga sekitar lokasi,” ungap Eva.
Tidak hanya itu, PT KAI Daop I Jakarta melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut. Hal itu dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif lain.
“Jadi masyarakat dapat melintasi perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” ucap Eva.
Sudah Sesuai UU
Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA, untuk tidak membuat perlintasan secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
Eva menuturkan, PT KAI berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, serta ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, dihimbau untuk mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan, tidak memaksakan diri tetap melaju apabila rambu sudah berbunyi.
“Hal tersebut sesuai dengan PP No72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110,” pungkas Eva. (Dicky Agung Prihanto)
Advertisement