Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda Indonesia, Kerugian Negara Rp 8,8 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanudin menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero).

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 27 Jun 2022, 13:57 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 13:55 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka dalam Perkara PT Garuda Indonesia oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Arief/Liputan6.com)
Konferensi pers penetapan tersangka dalam Perkara PT Garuda Indonesia oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanudin menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya berinisial ES dan SS yang saat ini tengah menjalani proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).

Untuk diketahui, ES adalah Emirsyah Satar (ES) dan SS adalah Soetikno Soedarjo.

Untuk diketahui, kasus yang dimaksud adalah soal pengadaan pesawat jenis ATR 70-600. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dari manajemen Garuda Indonesia.

ST Burhanuddin menyampaikan, ketetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang berlangsung. Ia juga mengungkap kerugian negara dari kasus tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bahwa kejaksaan telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT garuda ini tidak lanjut yang lama tapi yang utamanya pada hari ini kami mendapatkan penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun," ungkapnya.

Pada kesempatan ini turut hadir Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersangka Sebelumnya

Konferensi pers penetapan tersangka dalam Perkara PT Garuda Indonesia oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Arief/Liputan6.com)
Konferensi pers penetapan tersangka dalam Perkara PT Garuda Indonesia oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Arief/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ketut, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak tiga orang," jelas dia.

 


Tiga Tersangka

Jaksa Agung ST Burhanuddin korupsi Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan soal dua tersangka baru korupsi di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Infografis Penyuapan Emirsyah Satar
Mantan Dirut Garuda Indonesia Terjerat Kasus Suap (Liputan6.com/Deisy)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya