Mendag Janji Guyur Kompensasi ke Produsen Minyak Goreng

Akan ada kompensasi bagi produsen minyak goreng yang membantu pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Jun 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 08:30 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat menerima audiensi asosiasi produsen minyak goreng di Kementerian Perdagangan, Senin (27/6), di Jakarta. (Dok. Istimewa)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat menerima audiensi asosiasi produsen minyak goreng di Kementerian Perdagangan, Senin (27/6), di Jakarta. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta produsen minyak goreng untuk mendukung dan membantu menyukseskan program Minyakita, minyak goreng rakyat kemasan sederhana Rp 14.000 per liter.

Lebih teknis, ia menyebut akan ada kompensasi bagi produsen minyak goreng yang membantu pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana.

"Sebagai kompensasi, akan diberikan kuota ekspor CPO kepada produsen sawit yang mendukung program minyak goreng kemasan sederhana ini," ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Dengan dibukanya keran ekspor minyak sawit mentah (CPO) ini, maka kebutuhan produsen akan CPO akan meningkat. Tentunya itu juga akan berdampak pada kebutuhan produsen akan tandan buah segar dari petani sawit pemerintah.

"Kalau stok CPO di produsen tersalurkan baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor, maka tandan buah segar sawit petani akan lebih terserap. Harga juga akan membaik. Akan tetapi kebutuhan dalam negeri tetap diutamakan. Ada skema yang akan mengatur itu," tegasnya.

Mendag Zulkifli Hasan pun secara tegas meminta pengusaha ataupun produsen minyak goreng agar membeli sawit petani rakyat paling tidak Rp 1.600 per kg, seperti arahan pemerintah yang diputuskan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengusaha Siap Dukung, Asal....

Mendag Zulkifli Hasan saat menerima audiensi asosiasi produsen minyak goreng di Kementerian Perdagangan, Senin (27/6/2022) di Jakarta. (Dok. Istimewa)
Mendag Zulkifli Hasan saat menerima audiensi asosiasi produsen minyak goreng di Kementerian Perdagangan, Senin (27/6/2022) di Jakarta. (Dok. Istimewa)

Menerima arahan tersebut, Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) mengaku sangat mendukung rencana Kementerian Perdagangan menyediakan minyak goreng rakyat kemasan sederhana.

Hanya saja, Ketua AIMMI Adiwisoko Kasman meminta kepastian, minyak goreng kemasan sederhana dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter ini hanya Minyakita.

"Tapi kita mesti ada satu kepastian bahwa fix hanya satu yaitu Minyakita. Saya sangat setuju. Dengan catatan yaitu harus Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan aturan main. Saya rasa itu bagus sekali," ujar dia.

Menurut dia, kepastian ini penting agar tidak membuka kemungkinan pihak tidak bertanggungjawab berlaku curang dan main harga.

"Kalau branded kemasan sederhana bisa disalahgunakan. Bisa ada oknum yang naikin harga, kalau Minyakita jelas, yang nakal main naikin harga bisa ditindak," tutup Adiwisoko.

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai diuji coba hari ini, 27 Juni 2022. Skema pembelian ini akan diberlakukan dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 24 Juni 2022 lalu.

Luhut mengatakan, perubahan sistem penjualan minyak goreng curah ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar dia.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada hrga yang terjangkau. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestik akan langka atau harga bakal melonjak tinggi.

Agar tata kelola minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau dengan baik dari produsen hingga konsumen, pemerintah pada 27 Juni 2022 akan memulai sistem transisi dan sosialisasi sistem penjualan minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

 

Pembatasan Pembelian

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Sementara masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir karena mereka masih bisa membeli dengan menunjuukan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," sambung Luhut.

Pemerintah juga akan membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah yaitu hanya 10 kilogram (kg) per NIK per hari.

Dengan pembatasan ini, pemerintah akan menjamin setiap masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14 ribu per liter atau 15.500 per Kg.

Dalam hitungan pemerintah, jumlah pembatsan tersebut sudah bisa mencukupi kebutuhan rumah tanggal termasuk juga para pelaku UMKM.

Luhut melanjutkan, minyak goreng curah dengan HET tersebut bisa diperoleh di pengecer yang terdaftar resmi dalam program SIMIRAH dan juga melalui pelaku usah ajasa logistik dan eceran yaitu Aplikasi Warung Pangan.

"Saya ingin distribusi bisa dipastikan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhan," kata luhut.

 

Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya