Pemerintah Belum Atur Sanksi Pelanggar Jual Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Masyarakat bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10 kilogram sehari dengan satu kali scan PeduliLindungi atau menunjukkan KTP.

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Jun 2022, 16:15 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 16:15 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah belum akan mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran dalam skema jual beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi. Ini menyusul adanya kekhawatiran pembelian berlebihan yang dilakukan konsumen akhir.

Deputi Technology and Sustainability Development Special Advisor Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menyebut pihaknya masih fokus pada penyaluran kepada masyarakat. Sehingga perihal sanksi akan diatur kemudian jika diperlukan.

"Saat ini tiap manusia punya hak membeli, jika nantinya hak dipinjamkan ke orang lain hari itu, itu bukan sesuai yang mau kita regulate sekarang," kata dia dalam Konferensi Pers, Selasa (28/6/2022).

Untuk diketahui, konsumen bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10 kilogram sehari dengan satu kali scan PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Skema ini dikhawatirkan beberapa pihak muncul adanya pemborong dengan meminjam data diri orang lain.

Rachmat pun mengakui adanya potensi tersebut. Namun untuk saat ini, ia tak ingin terlalu banyak aturan yang malah menyulitkan masyarakat.

"Jadi kita saat ini buka dulu, kalau over regualted malah menyulitkan, nanti kita liat behaviornya, kalau ada satu toko kebutuhannya luar biasa besar, nanti kita mampir kesana (bersama satgas pangan), bener gak sih langganannya adalah pengushaa UMK (usaha mikro dan kecil) dan lain-lain," jelas dia.

Ini sejalan dengan niatan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang akan melakukan evaluasi pasca dilaksanakannya kebijakan ini. Itu akan melibatkan sejumlah pihak terkait.

 

Mendata

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada dasarnya, mantan Dirut Bukalapak ini juga mengungkap jual-beli dengan skema PeduliLindungi ini untuk tujuan mendata sasaran minyak goreng curah.

Sistem ini yang sementara waktu sudah terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki pemerintah. "Jadi menurut kami kita biarkan dulu, tapi yang pasti satu, bahwa kalau gunakan PeduliLindungi itu sudah verified, jadi manusianya ada. Harus ada orang yang dia pinjam," kata dia.

"Hari ini kita kalau misal ada yang mau gotong royong membeli minyak goreng, kita prasangka baik dulu, sampai ada outlayer, misal toko tadi habis barangnya, kita nanti lebih targeted untuk evaluasinya," tambah dia.

Kuota 10 Kilogram

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rachmat menerangkan penetapan kuota pembelian 10 kilogram per orang per hari untuk mengakomodir pelaku usaha.

Misalnya, pedagang gorengan, pedagang wateg, hingga pelaku usaha yang membutuhkan banyak minyak goreng.

"Saat ini iita potuskan pakai 10 kilogram untuk cover kebutuhan UMK, rumah tangga normalnya mungkin tak sebesar itu," ujarnya.

Kendati begitu, dia tak menutup kemungkinan kedepannya akan ada aturan baru mengenai sasaran kuota tersebut. Namun, ia ingin memastikan lebih dulu minyak goreng curah ini bisa sampai ke masyarakat.

"Kedepannya akan kita kihat apakah bisa kita bedakan antara UMK dan masyarakat biasa, nanti kita buar dir-nya (aturannya). Mungkin berubah, kita tak ingin mempersulit, kita ingin minyak goreng curah rakyat bisa mengalir sesuai yang dibutuhkan dulu," ungkapnya.

 

Sosialisasi Masif

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan Dicabut
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Reynaldi Sarijowan meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu. Dengan mampu menjangkau seluruh pasar tradisional di wilayah Indonesia.

"Maka kami mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali, sosialisasi dulu yang masif edukasi dulu seluruh masyarakat secara masif di seluruh pasar tradisional di Indonesia, baru kita terapkan policy nya," katanya.

"Ini kebalik pemerintah, kebijakan dulu, baru nanti dipikirkan gimananya di lapangan. Sayang kan, seharusnya kita seluruh stakeholder diundang dari hulu ke hilir, di jalur tengah ada distributor, kita bicara enaknya gimana," tambah dia.

Ia memandang, jika tujuannya untuk mengawasi alur distribusi dari produsen ke distributor, ia akan mengapresiasi. Namun, jika pedagang dan pembeli yang perlu melakukan scan barcode PeduliLindungi, itu hanya mrnambah beban.

"Tapi sekarang akhirnya pedagang kita yang harus disuruh scan barcode, menunjukkan KTP kemudian konsumen harus memperlihatkan PeduliLindungi nya, ini kan justru menambah masalah," ungkapnya.

Infografis Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya