Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) memberlakukan tarif listrik terbaru untuk 5 golongan pelanggan per 1 Juli 2022. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, perseroan sebelumnya belum pernah menaikan tarif listrik dalam 5 tahun terakhir.
"Sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk semua golongan," ujar Darmawan dalam sesi press conference di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga
Untuk pemberlakuan biaya terbaru ini, Darmawan menyatakan itu bukan kenaikan tarif. Tapi lebih kepada koreksi kebijakan pemerintah atas realokasi bantuan, yang tadinya diberikan kepada PLN untuk tarif listrik kepada program lain yang lebih prioritas.
Advertisement
"Jadi pemerintah kemarin melakukan koreksi. Sebenarnya itu bukan kenaikan tarif listrik, tapi memberlakukan automatic tarif adjusment bagi keluarga yang mampu, yaitu di atas 3.500 VA," ungkapnya.
"Arahan pemerintah dalam hal ini sangat jelas, bahwa apapun bentuk bantuan pemerintah baik itu subsidi maupun kompensasi secara filosofis harus lah tepat sasaran," kata Darmawan.
Darmawan menilai, pengenaan beban tarif listrik lebih untuk 5 golongan bertujuan untuk mengkompensasi selisih antara biaya pokok produksi dengan tarif listrik bagi keluarga yang mampu, yakni Rp 250 per kWh.
"Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk merealokasikan tadinya bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran ini digunakan untuk membiayai program-program yang punya manfaat luas bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
"Jadi itu lebih kekoreksi agar setiap tetes rupiah bantuan pemerintah harus lah tepat sasaran," tandas Dirut PLN tersebut.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berlaku untuk 3.500 VA ke Atas
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan masyarakat terkait kenaikan tarif listrik. Ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022, besok.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan penyesuaian tarif listrik diilakukan karena mempertimbangkan sejumlah faktor.
Ia memastikan, penyesuaian tarif baru berlaku pada golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R3 dengan daya diatas 6.600 VA, serta golongan pemerintahan yang ditanggung negara.
"Itu diimementasikan automatic tariff adjustment berlaku mumai besok 1 juli 2022," katanya dalam Webinar 'Keadilan tarif dasar listrik, perlukah dilakukan penyesuaian?', Kamis (30/6/2022).
Dengan adanya penyesuaian kali ini, kata dia, kdepannya ada kemungkinan tarif listrik ini bisa turun. Namun, tetap mempertimbangkan pada empat faktor yang mempengaruhi penetaan tarif tersebut.
Disamping itu, ia memastikan untuk masyarakat golongan yang menerima subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Diantaranya yang mengambil tegangan rendah, hingga pelaku usaha UMKM.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa pemberlakuan ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk R2 R3 dan pemerintah," tegasnya.
Advertisement
Perubahan Tarif
Pada kesempatan itu Jisman juga kembali memberikan besaran kenaikan tarif yang terjadi. Mengacu pada indikator penentu tarif, sehingga penyesuaian kali ini mengalami kenaikan.
"Sehingga harda TDL (tarif dasar listrik) dari Rp 1.447 (per KWh) menjadi Rp 1.669 (per KWh)," kata dia.
4 indikator yang mempengaruhi besaran tarif listrik diantaranya, adanya peruabahan kurs, inflasi, harga acuan minyak dunia (ICP), dan harga batu bara di dalam negeri.
"Ini (kenaikan tarif) diakibatkan oleh paling dominan itu ICPnya, ada asumsi sebelumnya di APBN hanya USD 63 (per barel) sekarang sudah diatas USD 100 (per barel)," terangnya.
Penghematan APBN
Sebelumnya diberitakan, Penyesuaian tenaga listrik atau Tariff Adjustment di kuartal III 2022 ini akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,09 triliun.
Angka ini setara dengan 4,7 persen dari total dana kompensasi pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT PLN (Persero) sebagai penyalur listrik.
"Kita juga hitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp 3,1 triliun," kata Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.
Penerapan kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut akan menyumbang inflasi sebesar 0,019 persen. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Sudah dihitung BKF Kementerian Keuangan dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen. Jadi, ya hampir tidak terasa. Penyesuaian tarif masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat," jelasnya.
Advertisement