Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengapresiasi 38.870 wajib pajak yang hartanya sampai Rp 10 juta mengikuti tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya sampai Rp 10 juta, itu 38.870 (WP) saya sangat menghargai. Mereka tetap menganggap walaupun minim nilainya dibawah Rp 10 juta tapi merasa harus mengungkapkan untuk bisa memenuhi kepatuhan,” kata Menkeu dalam konferensi pers PPS, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga
Dalam hal ini Sri Mulyani tidak melihat nominal nilai hartanya, dia menegaskan berapapun kewajiban terhadap negara wajib pajak harus mengungkapkannya. Intinya yang lebih penting adalah tingkat kepatuhannya.
Advertisement
Kemudian, yang hartanya Rp 10 juta hingga Rp 100 juta terdapat 82.747 wajib pajak, yang mayoritasnya orang pribadi. Kemudian, nilai harta dari Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar ada 75.110 wajib pajak.
Selanjutnya, nilai harta Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar ada 41.239 wajib pajak. Dari Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar ada 9.236 wajib pajak, lalu nominal harta dari Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun ada 705 wajib pajak, dan Rp 1 triliun ke atas ada 11 wajib pajak.
Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan terdapat 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan yang mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022.
Rinciannya, nilai harta bersih yang berhasil diungkapkan sebanyak Rp 594,82 triliun, Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp 61,01 triliun.
Deklarasi Reptriasi
Sementara, deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 512,57 triliun. Lalu, deklarasi luar negeri Rp 59,91 triliun, sedangkan jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 22,34 triliun.
Lebih lanjut, mayoritas wajib pajak mendeklarasikan hartanya di Singapura yakni 7.997 wajib pajak, sebanyak Rp 56,9 triliun. Dari angka tersebut Direktorat Jenderal Pajak memperoleh nilai PPh totalnya Rp 7,2 triliun.
Dilihat dari komposisi nilai harta dan PPh diterima sebanyak Rp 61,01 triliun didominasi oleh kebijakan I yaitu yang hartanya diperoleh sebelum Desember 2015, totalnya Rp 32,91 triliun atau 54 persen, sedangkan 46 persen adalah yang ikut kebijakan II yang hartanya antara 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020.
Adapun komposisi harta luar negeri ada Rp 60,1 triliun (79 persen) tidak direpatriasi, sedangkan yang di repatriasi yaitu harta di dalam negeri sebanyak Rp 16,05 triliun (21 persen).
Advertisement
Harta yang Diungkap
Selanjutnya, mayoritas harta yang diungkap Rp 594,82 triliun, sebanyak Rp 437,46 triliun (73 persen) hartanya kas dan setara kas. Artinya, harta wajib pajak yang ada di perbankan dan bentuk surat-surat berharga yang setara kas.
“Yang non kas seperti tanah, rumah dan lain-lain Rp 159,83 triliun (27 persen). Jadi, ini menjadi juga tambahan informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena kami sekarang melakukan akses informasi ke seluruh lembaga keuangan,” ujar Menkeu.
Oleh karena itu, tracking terhadap kas dan non kas jauh akan lebih akurat. Menkeu berharap dengan adanya PPS ini kedepan tingkat kepatuhan semakin dipelihara.