Pujian Pengusaha ke Pemerintah soal Pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II

Pengusaha mengapresiasi program pengungkapan sukarela (PPS) pajak, atau Tax Amnesty Jilid II yang berakhir 30 Juni 2022 lalu.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Jul 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2022, 14:30 WIB
Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, mengapresiasi sinergitas antara pemerintah dan pengusaha dalam program pengungkapan sukarela (PPS) pajak, atau Tax Amnesty Jilid II yang berakhir 30 Juni 2022 lalu.

"Pengusaha mengapresiasi program PPS buat wajib pajak yang belum mengungkapkan data pajaknya," kata Hariyadi dalam sesi teleconference, Senin (4/7/2022).

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total harta yang diungkap wajib pajak hingga batas akhir pelaksanaan mencapai Rp 594,82 triliun.

Sementara pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,02 triliun.

Memang jumlah tersebut masih lebih rendah dibanding program tax amnesty jilid pertama yang dilakukan pada 2016 lalu. Namun, Hariyadi mewajarinya.

"Tapi perlu diingat, ini kesempatan kembali. Dari hasil seperti itu, ini hasil yang baik. Meski lebih rendah dari tahun 2016, ternyata masih bisa menghimpun sampai Rp 594,82 triliun. Saya rasa ini perkembangan baik," ungkapnya.

 

Data Perpajakan Semakin Baik

Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan telah dilaksanakan PPS atau tax amnesty jilid II, ia menilai data wajib pajak yang dipegang pemerintah akan semakin membaik. Sehingga basis data pemerintah pun jadi lebih prima.

"Wajib pajak juga jadi lebih punya landasan untuk berkembang, baik dari kaitan usaha atau profesi. Sehingga terbangun saling percaya antara wajib pajak dan negara," tuturnya.

"Kita harap fundamental tingkat rasio pajak tax ratio akan lebih baik," tandas Hariyadi Sukamdani.

 

Sri Mulyani: 247.918 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta Diungkap Capai Rp 594,82 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers Menteri Keuangan, Roma, secara virtual, Minggu (31/10/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers Menteri Keuangan, Roma, secara virtual, Minggu (31/10/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti sebanyak 247.918 wajib pajak (WP) badan dan perorangan. Total harta yang diungkap selama program ini tercatat Rp 594,82 triliun.

"PPS ini jumlah yang ikut baik wajib pajak orang pribadi atau badan sebanyak 247.918 wajib pajak dan jumlah harta yang diungkapkan Rp 594,82 triliun," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).

Selama 6 bulan berjalannya PPS, jumlah harta yang dibayarkan ke negara dari harta yang diungkap sebesar Rp 61,01 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pengungkapan harta yang diungkap ada di dalam negeri sebanyak Rp 512,7 triliun dan harta yang diungkap tetapi berada di luar negeri sebanyak Rp 59,91 triliun.

 

Jumlah Harta

Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu jumlah harta yang direpatriasi sebanyak Rp 22,34 triliun. Berdasarkan perolehan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menerbitkan surat keterangan atas pengungkapan harta sebanyak 308.059.

"Ini komposisi dari total harta yang tidak dibedakan antara wajib pajak yang ikut kebijakan I dan kebijakan II," kata Sri Mulyani.

Jika dirincikan, jumlah peserta PPS yang mengikuti kebijakan I yaitu 4.076 untuk WP badan dan 78.398 WP orang pribadi (OP). Sehingga surat keterangan yang dikeluarkan DJP untuk kebijakan I sebanyak 82.456. Sementara itu, jumlah peserta dari kebijakan II hanya diikuti WP OP dan menghasilkan 225.602 surat keterangan.

"Jadi mayoritas yang ikut PPS ini memiliki harta antara 2016-2020," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya