Menko Airlangga Wajibkan Vaksin Booster untuk Seluruh Karyawan Bank

Pemerintah menekankan pentingnya mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 terbaru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Jul 2022, 10:15 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 10:15 WIB
Kurs Rupiah terhadap Dolar
Karyawan bank menunjukkan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di Jakarta, Senin (2/11/2020). Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin (2/11) sore ditutup melemah 0,1 persen ke level Rp14.640 per dolar AS, dari perdagangan sebelumnya yaitu Rp14.690 per dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terus menekankan pentingnya mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 terbaru.

Pemerintah disebutnya ingin tetap menjaga masyarakat dari penyebaran sub varian omicron BA.4 dan BA.5. Tak terkecuali untuk pekerja yang berada di garda terdepan dalam melayani masyarakat, seperti karyawan bank.

"Ini di depan para direktur bank, booster diwajibkan saja untuk seluruh karyawan. Sehingga ini bisa dimanfaatkan, kita punya banyak vaksin," kata Menko Airlangga dalam sesi tatap muka dengan direktur utama di sektor jasa keuangan, Kamis (7/7/2022).

Menko Airlangga meneruskan, Indonesia saat ini memang sedang menjalankan proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Situasi itu telah mendorong permintaan yang cepat. Sehingga demand terhadap barang dan jasa melonjak di berbagai negara.

Namun dalam perkembangannya, ia menambahkan, terjadi disrupsi baru post Covid-19, dimana dunia menghadapi situasi yang sering disebut the perfect storm.

"Covid-19 belum berakhir, dimana di Amerika masih di atas 100 ribu. Di Eropa beberapa negara seperti Inggris, Perancis masih 90 ribu. Di Singapura kemarin sudah lebih dari 8.000, di Indonesia sekitar 1.800," tuturnya.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPKM Lanjut, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Vaksinasi Booster Presisi di Bundaran HI
Warga mengikuti vaksin booster gratis di Gerai Vaksinasi Presisi, Bundaran HI, Menteng, Jakarta, Minggu (20/3/2022). Kegiatan vaksin booster tersebut diinisasi oleh Polsek Menteng bersama tiga pilar menggunakan jenis vaksin Astra Zeneca dengan kuota 100 dosis per hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap vaksin booster jadi syarat perjalanan. Termasuk, syarat berbagai kegiatan.

Hal ini mengacu pada hasil dari rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia juga menyebut PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang.

"Tentu dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan," katanya dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Paling dekat, kata dia, di bandara akan segera disiapkan untuk penyuntikan vaksis dosis ketiga. Tujuannya untuk mendorong vaksinasi booster di masyarakat.

" Jadi tadi arahan bapak presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksnasi dosis 3," tambahnya.

Untuk diketahui, wacana ini telah berjalan beberapa waktu kebelakang. Merespons adanya penngkatan jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri.

Selanjutnya, Airlangga mengungkapkan, untuk wilayah di luar Jawa Bali, masih ada sejumlah daerah dengan tingkat vaksinasi covid-19 dibawah 50 persen untuk dosis kedua. Sementara, untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen.

"Untuk luar Jawa Bali di bawah 50 persen Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2. Rata-rata dosis 3 masih dibawah 20 persen," katanya.

"Terkait dengan capaian vaksinasi ini yang diminta pak Presiden baik dosis satu, dua, dan tiga untuk dinaikkan," tambahnya.

 


Indikator PPKM Level 1 Tak Lagi Perhatikan Vaksinasi COVID-19

Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) pada seorang perempuan di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Indikator capaian vaksinasi COVID-19 kini tak lagi menjadi dasar penetapan daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Ketetapan Levelling PPKM terbaru ini menyasar seluruh daerah di Indonesia, baik Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan di balik tidak lagi dimasukkannya indikator capaian vaksinasi COVID-19 ke dalam penetapan daerah PPKM Level 1. Salah satunya, dipengaruhi tingkat kekebalan masyarakat terhadap COVID-19.

"Berdasarkan sero survei antibodi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Maret 2022, tingkat kekebalan masyarakat (terhadap COVID-19) sangat tinggi, yakni 99,2 persen," jelas Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Kamis, 9 Juni 2022.

Antibodi masyarakat Indonesia meningkat menjadi 99,2 persen dari hasil sero survei yang dilakukan Kemenkes bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Penelitian antibodi tubuh dilakukan sewaktu mengambil kebijakan dalam menghadapi Lebaran tahun 2022.

Hasil survei antibodi 99,2 persen di atas melesat dari sero survei sebelumnya pada Desember 2021. Pada Desember 2021, ada sekitar 88,6 persen dari masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap COVID-19.

Berdasarkan hasil survei antibodi 99,2 persen, Pemerintah meyakini kondisi tersebut akan mengurangi risiko akibat COVID-19. Dalam hal ini, mengurangi risiko untuk masuk rumah sakit dan meninggal.

Infografis 3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 Januari 2022
Infografis 3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 Januari 2022 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya