Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea lelang sampai dengan 0 persen untuk produk UMKM. Itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan, kebijakan itu diterbitkan untuk memantik UMKM yang terkena imbas pandemi Covid-19 agar mau berjualan online.
Baca Juga
"Karena sedang edukasi UMKM untuk jualan produknya lewat digital, maka untuk menstimulus agar meramaikan produk lelang UMKM, salah satunya stimulus tarif 0 persen. Agar UMKM transformasi dengan metode teknologi digital," ungkapnya, Jumat (8/7/2022).
Advertisement
Pengenaan tarif bea lelang sampai dengan 0 persen ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli. Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.
PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Pejabat Lelang Kelas II, meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli.
"Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)," terang Joko.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lelang Terjadwal Khusus
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM sebesar 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar 1 persen untuk Bea Lelang Penjual. Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM, kecuali kendaraan bermotor.
Selain itu, penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).
Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli sebesar 0 persen dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1 persen.
Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli.
Tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.
Advertisement
Kemenkeu Catat Realisasi Lelang Rp 13,6 Triliun hingga Juni 2022
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan realisasi lelang sebesar Rp 13,65 triliun sampai kuartal II (Q2) 2022.
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Diki Zenal Abidin mengatakan, capaian lelang tersebut belum sampai separuhnya dari total transaksi pokok lelang per 2021 lalu, yang mencapai Rp 35,16 triliun.
"Sampai Juni sudah Rp 13,65 triliun. Memang belum 50 persen Juni 2021," terang Diki dalam sesi bincang-bincang virtual bersama media, Jumat (8/7/2022).
Namun, ia menambahkan, secara capaian jumlah pokok lelang per Juni 2022 sudah melampaui target yang ditetapkan, yakni 40 persen dari Rp 30 triliun (proyeksi realisasi lelang sepanjang 2022).
"Dari trajectory itu kita sudah melebih target, sudah 45,6 persen. Nanti akan melesat di kuartal keempat," ujar dia.
Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP lelang hingga kuartal kedua tahun ini secara grafik terlihat lebih baik. Jumlahnya sudah 50 persen lebih dari target PNBP lelang 2022 sebesar Rp 700 miliar, yakni Rp 378,88 miliar.
Â