Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 17 Juli 2022

Berikut aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 09 Jul 2022, 07:30 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2022, 07:30 WIB
Peserta Mudik Gratis Kemenhub Penuhi Terminal Jatijajar Depok
Peserta Mudik Aman Mudik Sehat Kementerian Perhubungan membawa barang bawaan mereka berjalan menuju bus tujuan kampung halamannya di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).

Berikut rincian aturan perjalanan tersebut: 

A. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:

- Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR

- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Thn:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Thn

- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat Perjalanan Bakal Wajib Booster, Kemenkes: Jangan Pas Berangkat Baru Disuntik

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) untuk warga di Taman Suropati, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap vaksin booster jadi syarat perjalanan. Termasuk, syarat berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Apabila vaksin booster sudah resmi menjadi syarat wajib perjalanan, masyarakat diminta sebaiknya melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Masyarakat dapat segera mendatangi sentra atau gerai vaksinasi booster yang sudah disediakan di lokasi tempat tinggal terdekat.

Imbauan di atas disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril. Waktu tepat pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan dua minggu sebelum keberangkatan supaya kekebalan atau antibodi terbentuk sempurna.

"Booster itu tidak dilakukan pada saat mau berangkat ya. Jadi, dilakukan dua minggu sebelum berangkat, karena kan dia (vaksin COVID-19) baru bereaksi membentuk antibodi setelah dua minggu (usai disuntik)," jelas Syahril dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Selasa, 5 Juli 2022.

"Kita dulu bagus banget lho, yang pas (vaksin booster) jadi syarat mudik Lebaran 2022. Jangan pas mau berangkat atau hari H berangkat dibooster, ya enggak ada efeknya."

Menurut Syahril, vaksin booster yang akan menjadi syarat perjalanan berbeda penerapan dengan tes COVID-19, baik PCR maupun antigen. Tes COVID-19 dapat dilakukan saat hari H keberangkatan, sedangkan booster tetap dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan.

"(Booster) jadi syarat perjalanan itu juga dibuat beda dengan PCR dan antigen ya. Kalau mau berangkat ya tes PCR atau antigen boleh saat hari H keberangkatan, artinya pada saat itu juga," terangnya.

"Tapi kalau vaksinasi booster idealnya ya dua minggu (sebelum berangkat), karena itu tadi, baru bereaksi (terbentuk antibodi)."

Antibodi COVID-19 Masih Tinggi

Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) pada seorang perempuan di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menilik hasil sero survei antibodi pada Maret 2022, Mohammad Syahril menambahkan, masyarakat Indonesia terbilang tinggi mempunyai kekebalan atau antibodi terhadap COVID-19. Kekebalan ini pun terbentuk dari vaksinasi maupun infeksi alamiah.

"Antibodi masyarakat kita itu kemaren pas bulan Maret 2022, hasil sero survei di 34 provinsi mencapai 99-an persen," tambahnya.

Pada saat konferensi pers, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan, hasil sero survei antibodi pada Maret lalu, antibodi masyarakat Indonesia masih tinggi. Selanjutnya, sero survei antibodi mulai dilakukan kembali pada Juli 2022.

"Sebelumnya, kalau Desember 2021, sero surveinya sekitar 400 - 500-an (level antibodi), itu sudah dimiliki 88 persen populasi. Pada Maret kemarin, sero survei kita 99 persen populasi sudah memiliki antibodi di level 3.000 dan 4.000," paparnya di di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 4 Juli 2022.

"Sudah jauh tinggi. Oleh karena, itu Agustus yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, kita mulai melaksanakaan sero survei ketiga, yakni mulai 4 Juli 2022. Diharapkan dalam sebulan, hasilnya keluar untuk kita mengambil kebijakan tepat mengenai protokol kesehatan dan vakinasi." 

Sero Survei Antibodi Ketiga

Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyiapkkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) untuk warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Hasil sero survei antibodi COVID-19 terbaru akan dirilis oleh Menes Budi Gunadi Sadikin pada Juli 2022. Sero survei antibodi ini merupakan survei tahap ketiga yang dilakukan dengan menggandeng tim epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). 

Sero survei antibodi COVID-19 akan dilakukan pada akhir Juni ini sampai awal Juli 2022. Target hasil rilis kemungkinan pada minggu ketiga atau keempat Juli 2022.

"Sero survei antibodi pertama kali dilakukan di bulan Desember 2021 dengan hasil 88 persen (masyarakat punya antibodi terhadap COVID-19) dan bulan Maret 2022 dengan hasil 99,2 persen yang sudah ada antibodi," kata Budi Gunadi usai Serah Terima Donasi Hibah Vaccine Refrigerator di Gedung Utama Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu, 26 Juni 2022.

"Kita akan lakukan lagi nanti pada akhir Juni sampai awal Juli 2022. Mungkin hasilnya (keluar) di minggu ketiga atau keempat (Juli). Survei antibodi ini kita akan lakukan rutin untuk melihat sebaran antibodi dari masyarakat Indonesia."  

Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya