BKPM dan PNM Permudah Perizinan untuk UMKM

Kerja sama BKPM dengan PNM akan mendorong pelaku UMKM melegalkan usahanya agar dapat memanfaatkan akses perbankan yang telah disiapkan oleh pemerintah.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Jul 2022, 18:11 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2022, 18:10 WIB
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) guna pengembangan perizinan berusaha bagi UMKM. (Dok BKPM)
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) guna pengembangan perizinan berusaha bagi UMKM. (Dok BKPM)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dalam rangka sinergi pengembangan dan pelayanan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sinergi tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dengan Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pagi ini (18/7/2022), dan disaksikan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Menteri Bahlil mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada PT PNM atas kerja sama yang dilakukan. Kolaborasi ini penting dilakukan untuk mendorong agar UMKM “naik kelas” dengan memiliki legalitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

“UMKM kita masih banyak yang belum formal. Jika masih informal, sekalipun usaha mereka bagus, tidak bisa ditolong dengan akses perbankan. Pelaku UMKM begitu usahanya bagus, perlu memanfaatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Nah, saya terenyuh karena saya dibesarkan dari UMKM. Bagi pengusaha, uang 5 juta itu hanya seperti tips. Untuk ibu-ibu rumah tangga, ini sudah untuk menyekolahkan anak mereka, agar mereka mampu menciptakan lapangan kerja untuk yang lainnya,” kata Bahlil.

Bahlil meminta kerja sama PT PNM untuk bersama-sama mendorong pelaku UMKM melegalkan usahanya agar dapat memanfaatkan akses perbankan yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga dapat mengembangkan usahanya lebih luas.

“Ini adalah tanggung jawab kita semua. Percayalah, kita mengurus yang kecil itu menyentuh. Terima kasih Pak Arief,” ujar Bahlil.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sistem OSS

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) guna pengembangan perizinan berusaha bagi UMKM. (Dok BKPM)
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) guna pengembangan perizinan berusaha bagi UMKM. (Dok BKPM)

Sejalan dengan yang disampaikan Menteri Investasi, Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi menyampaikan harapannya agar dengan kolaborasi ini, maka pelaku UMKM yang merupakan nasabah PT PNM dapat segera mengurus legalitas usahanya melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, sehingga nantinya pelaku UMKM dapat memperoleh berbagai manfaat dengan legalitas usaha yang dimilikinya.

“Kerja sama PNM dengan BKPM bertujuan agar 12 juta nasabah PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami mendorong ibu-ibu nasabah agar dapat meningkatkan pengetahuan dengan pentingnya memiliki NIB. Dengan begitu, legalitas usahanya terjamin sehingga dapat meningkatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan. Jika memiliki NIB, pelaku usaha pun bisa kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah, sehingga bisa menambah kesejahteraan keluarga dan nasabah PNM naik kelas” ujar Arief.

 

Ruang Lingkup Kerja Sama

Adapun ruang lingkup kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan PT PNM ini mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, promosi layanan permodalan bagi pelaku usaha UMKM, penggunaan data Perizinan Berusaha, dan kerja sama lain yang disepakati oleh kedua pihak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sebanyak 64,2 juta. Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, UMKM menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia baik formal maupun informal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya