Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Penerimaan Negara Rp 9 Triliun Lenyap

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan mencabut biaya pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 13:00 WIB
Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Seorang pekerja mengangkut cangkang sawit di atas rakit di sebuah perkebunan sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan mencabut biaya pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Aturan ini berlaku dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, keputusan pemerintah menghapus pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya hingga 31 Agustus 2022 berdampak pada penerimaan negara.

Nailul menjelaskan bila mengacu pada larangan ekspor sawit yang sempat berlaku selama sebulan, yaitu pada 28 Mei-23 April 2022, negara juga mendapat pemasukan dari bea keluar.

Ketika itu potensi penerimaan yang hilang dari pajak ekspor diperkirakan Rp 6 triliun.

Kini dengan ekspor dibuka lebar, tapi sebaliknya pungutan ekspor dibuat Rp 0, maka kondisinya sebenarnya kurang lebih sama dengan saat larangan ekspor diberlakukan. Negara sama-sama kehilangan pendapatan.

Dia memperkirakan potensi penerimaan yang hilang hingga penghapusan pajak ekspor hingga 31 Agustus 2022 nanti mencapai Rp 9 triliun.

“Tentu ini juga kerugian, karena negara juga butuh uang untuk menghadapi pandemi Covid,” katanya dikutip dari Belasting.id, Selasa (19/7/2022).

Nailul juga mengatakan kebijakan ini belum tentu berhasil membuat harga Tandan Buah Sawit (TBS) segar naik.

Sebab yang langsung diuntungkan dari kebijakan pungutan ekspor nol rupiah ini adalah para eksporir sawit.

“Yang menikmati sebagian besar eksportir,” katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sri Mulyani Hapus Pungutan Ekspor Sawit, Ini Alasannya

Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Seorang pekerja menurunkan cangkang kelapa sawit dari gerobak dorong di perkebunan kelapa sawit di Sampoiniet, provinsi Aceh (7/3/2021). Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan mencabut biaya pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Aturan ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022.

"Jadi pungutan ekspor diturunkan Rp 0, USD 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO, dan sawit," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Sabtu (16/7/2022).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, pembebasan pungutan ekspor ini untuk mempercepat kinerja ekspor. Sebab ketika harga CPO naik, pemerintah melakukan pelarangan ekspor sebagai respons untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Namun saat ini kegiatan ekspor CPO dan produknya sudah dibuka kembali. Sehingga untuk memulihkan ekspor, pemerintah mendorong dengan pembebasan pungutan ekspor. "(Jadi) kita mau mempercepat ekspor saja," kata Febrio dalam acara yang sama.

Sebenarnya upaya serupa juga telah dilakukan. Tepatnya pada bulan Juni saat pajak harga melonjak tinggi. "Pajak ekspornya tinggi sekali di Juni, sudah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi kita turunkan aja pungutan ekspor ke 0 hingga akhir Agustus," kata Febrio menjelaskan.

Dia mengingatkan, kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2022. Lalu pada 1 September, tarif pungutan ekspor akan kembali menggunakan skema progresif sebagaimana dalam ketentuan PMK Nomor 115 tahun 2022 tentang tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

"Jadi nanti, 1 September langsung naik lagi ke tarif yang progresif lagi," katanya.

 

Tak Ganggu Penerimaan Negara

Disinggung soal dampaknya terhadap penerimaan negara, Febrio mengatakan pungutan dan pajak ekspor CPO hanya salah satu indikator pendapatan negara. Dia memastikan adanya kebijakan ini tidak akan memengaruhi penerimaan negara.

"Kan penerimaan negara cuma salah satu aspek yang kita lihat, penerimaan negara sih aman. Anda lihat aja penerimaan kita masih tinggi 40 persen (yoy) jadi kita masih aman," katanya.

Dia menambahkan penggunaan pajak hanya sebagai salah satu instrumen fiskal dari penerimaan ini adalah PNBP. Sehingga tidak selamanya harus mengutamakan penerimaan.

"Kadangkala dalam konteks ketersediaan supply lebih penting agar menjaga, agar ekspor lebih cepat juga penting. Jadi dalam konteks penerimaan negara, enggak terlalu berdampak besar," kata dia mengakhiri.

 

infografis journal
infografis 10 Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia pada 2021. (Liputan6.com/Tri Yasni).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya