Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI optimis penerimaan pajak di tahun 2022 ini akan mencapai target yang ditetapkan. Hal ini sekaligus mengulang kesuksesan di tahun 2021 lalu.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Kemenkeu Suryo Utomo mencatat, realisasi pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 61 triliun pada periode Januari hingga akhir Juni 2022.
Baca Juga
"Kami merasa program (Pengungkapan Sukarela) ini sukses karena realisasi lebih tinggi dari yang kami ekspektasikan," ujarnya dalam perayaan hari pajak di Jakarta, Selasa (19/7).
Advertisement
Atas situasi tersebut, Suryo Utomo optimis realisasi pajak tahun ini akan mencapai target yang telah ditetapkan. Menyusul, torehan pajak di kuartal II 2022 masih berada di zona positif.
"Izin bu menteri (Sri Mulyani) kami melaporkan dalam forum ini bahwa penerimaan negara tergolong bagus di semester II 2022. Dan harapannya sampai dengan akhir tahun ini pun suasana yang sama dialami (2021). Insya Allah," bebernya.
Penerimaan Terjaga
Suryo menerangkan, terjaganya penerimaan pajak hingga pertengahan tahun ini lantaran masih berlanjutnya tren pemulihan ekonomi nasional.
"Situasi (ekonomi) Alhamdulillah tidak terlalu berbeda dengan situasi semester II 2021," ungkapnya.
Selain itu, tren kenaikan harga komoditas energi dan pangan global juga masih berlanjut hingga kuartal II-2022. Sehingga, menguntungkan Indonesia sebagai negara produsen.
"Harga komoditas masih menunjukkan keperkasaannya di tahun 2022. Di samping itu implementasi undang-undang harmonisasi perpajakan khususnya terkait program pengungkapan sukarela pun juga dilakukan di semester I 2022 lebih tinggi dari yang kami ekspektasikan," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Dirjen Pajak: Program Pengungkapan Sukarela Pajak Sukses Besar
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menyebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai program yang sukses dilaksanakan. Lantaran, penerimaan yang diperoleh negara melalui program tersebut mencapai Rp 61 triliun.
“Dapat Kami laporkan bahwa terkumpul Rp 61 triliun pajak yang dibayarkan untuk program sukarela ini. Kami merasa bahwa program ini tergolong sukses karena ekspektasi dan realisasi lebih tinggi yang direalisasikan daripada yang kami ekspektasikan,” kata Suryo dalam perayaan Hari pajak, Selasa (19/7/2022).
Diketahui PPS telah berlangsung sejak Januari hingga 30 Juni 2022. PPS merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Suryo, perubahan menuju perbaikan yang berkelanjutan memang tidak mudah.
Selain tugas pengumpulan penerimaan negara dalam upaya untuk meningkatkan tax ratio, perbaikan kebijakan perpajakan dan juga perbaikan layanan, serta untuk menjawab merespon tantangan berkembangnya modal transaksi yang betul-betul berubah sangat cepat, memaksa pihaknya untuk terus adaftif melakukan perubahan.
Misalnya, perubahan yang secara fundamental dan komprehensif terkait dengan sistem administrasi direktorat jenderal pajak, proses bisnis juga dilakukan perubahan, database manajemen juga akan melakukan perbaikan, serta perbaikan pengelolaan sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.
“Pembaharuan dalam bidang kebijakan tadi kami sampaikan ada beberapa undang-undang apalagi harus sedikit kembali tahun 2016-17 sejak tax amnesty diluncurkan, undang-undang akses informasi diterbitkan tahun 2017 kemudian muncul beberapa undang-undang yang lain yang melengkapi kekurangan yang ada dalam sistem administrasi perpajakan,” ujarnya.
Demi Keadilan
Tujuannya diluncurkan berbagai undang-undang tersebut, untuk memberikan kemudahan memberikan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat wajib pajak secara keseluruhan.
Pembaharuan proses bisnis yang DJP lakukan, termasuk juga teknologi dan informasi berfokus pada digitalisasi sistem administrasi perpajakan yang sedang pihaknya bangun saat ini.
“Izin menyampaikan bahwa saat ini Kami sedang membangun sistem administrasi perpajakan yang baru yang kami rasa sudah mulai cukup usang Apabila dibandingkan dengan situasi dan kondisi yang ada,” ujarnya.
Harapannya di tahun 2024, sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh seluruh masyarakat wajib pajak di Indonesia, dan pihaknya akan siapkan instalasinya ke seluruh Indonesia di sekitar bulan Oktober tahun 2023.
“Dalam masa menunggu itu kami pun juga terus melakukan perbaikan atas layanan yang kami sampaikan atau kami lakukan kepada wajib pajak,” katanya.
Advertisement