Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara motor. Layaknya beberapa surat lain, seperti SKCK, SIM juga memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang jika habis.
Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM?
Sebelum mengetahui lebih lanjut, pahami dulu pengertian dari SIM itu sendiri. Mengutip informasi dari laman polri.go.id, Selasa (19/7/2022), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Advertisement
Di samping itu, SIM ini memiliki masa berlaku yang jika habis harus diperpanjang. Perlu diketahui, masa berlaku SIM biasanya selama lima tahun. Jadi, setelah lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku tersebut.
Sementara itu, kini memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR. Dengan cara ini, pemilik SIM tidak perlu repot mengantre perpanjangan SIM di Pemda.
Lalu, bagaimana caranya?
Sebelum memperpanjang SIM, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut ini syarat dan cara perpanjang SIMÂ online dan dokumen yang diperlukan.
1. Foto fisik e-KTP
2. Foto fisik SIM
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
4. Pas foto
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, berikut ini cara memperpanjang SIM melalui aplikasi digital SINAR.
1. Unduh atau download aplikasi SINAR di PlayStore atau AppStore,
2. Lakukan verifikasi data,
3. Kemudian klik menu SIM,
4. Lalu pilih perpanjangan SIM,
5. Selanjutnya ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan,
6. Setelah itu, lakukan pembayaran perpanjangan SIM,
7. Kemudian SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen,
8. Jika data lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak,
9. SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati