Liputan6.com, Jakarta - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau lebih dikenal dengan Airport Tax di 5 Bandara PT Angkasa Pura II, akan disesuaikan per 1 Agustus 2022.
Penyesuaian harga ini dituding menjadi penyebab kenaikan harga tiket pesawat. Benarkah demikian?
Ketua Umum Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (SEKARPURA II) Trisna Wijaya mengatakan, penyesuaian tarif Airport Tax di 5 Bandara Angkasa Pura II bervariasi. Mulai dari Rp 15 ribu sampai Rp 36 ribu, baik untuk rute domestik maupun internasional.
Advertisement
"Aiport Tax hanya mengalami penyesuaian harga tarif pelayanan. Jika dipersentasikan dengan harga tiket mungkin hanya 6-8 persen, itu pun hanya di sejumlah kecil bandara yang memang selama ini belum ada penyesuaian tarif terhadap jasa pelayanan yang diberikan," ungkap Trisna Wijaya, Rabu (20/7/2022).
Menurut Trisna Wijaya, penyesuaian tarif Airport Tax di 5 Bandara yang dikelola Angkasa Pura II seharusnya tidak berdampak signifikan terhadap harga tiket pesawat. Dia menilai wajar, apabila harga tiket pesawat ikut naik sesuai dengan tarif Airport Tax yang akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Namun, dirinya meminta kepada semua pihak tidak menuding adanya penyesuaian tarif Airport Tax menjadi penyebab utama melejitnya harga tiket penerbangan saat ini.
"Airport Tax hanya mengalami penyesuaian harga tarif pelayanan, tidak pantas dipersalahkan terhadap dampak kenaikan harga tiket. Semestinya tidak menjadikan isu yang kemudian digoreng banyak pihak. Para pihak, khususnya para pengamat dunia penerbangan bisa melihat secara holistic," tutur Trisna Wijaya.
Penyebab Kenaikan Tiket Pesawat
Menurutnya, banyak penyebab faktor kenaikan harga tiket pesawat. Misalnya saja kenaikan harga bahan bakar pesawat atau Avtur, lalu libur anak sekolah dan hari raya Idul Adha.
Di mana, permintaan sangat tinggi, namun jumlah pesawat yang dimiliki maskapai saat ini belum kembali jumlahnya seperti sebelum pandemi (supply and demand).
Lebih lanjut Trisna Wijaya menjelaskan, penyesuaian tarif Airport Tax tersebut tentunya akan diimbangi dengan peningkatan layanan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan penumpang atau pengguna jasa Bandara.
"Di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, Automated People Mover System (APMS) atau Kalayang yang selama ini di-nonaktifkan kini dioperasikan kembali melayani pengguna jasa, dan masih banyak lagi fasilitas dan layanan di Bandara yang terus ditingkatkan demi kenyamanan penumpang dan keselamatan penerbangan," tutur Trisna Wijaya.
Advertisement
Daftar Tarif PSC Bandara yang Naik Mulai Hari Ini, Sabtu 16 Juli 2022
Sebelumnya, 11 bandara mulai menerapkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biaya pelayanan penumpang mulai 16 Juli 2022, hari ini. Total ada sekitar 18 bandara yang menaikkan tarif PSC bandara.
Menurut data yang diterima Liputan6.com, kenaikan tarif PSC berkisar antara 4 persen hingga paling tinggi 122 persen. Kenaikan tarif ini disinyalir akan mempengaruhi harga tiket pesawat penumpang.
Mayoritas bandara mulai menerapkan tarif baru PSC ini mulai 16 Juli 2022. Diantaranya Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 19 persen dari Rp 101.000 ke Rp 119.880. Sementara untuk tarif internasional tak mengalami kenaikan, tetap di Rp 230.000.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menaikkan tarif PSC domestiknya sebesar 18 persen dari Rp 102.000 ke 119.880.
Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 230.000. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 4 persen, dari Rp 115.000 ke Rp 119.880. sementara untuk tarif internasional masih tetap Rp 230.000.
Bandara Internasional Syamsuddinnoor Banjarmasin (BDJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330.
Sementara untuk internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (SRG) mengalami kenaikan sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional tetap di Rp 210.000.
Bandara Adi Soemarmo hingga Biak
Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta (SOC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 11 persen dari Rp 90.000 ke Rp 99.900. Sementara tarif internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Adisutjipto DI Yogyakarta (JOG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 69.930. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 150.000.
Bandara Internasional Lombok (LOP) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 78 persen dari Rp 60.000 ke Rp 106.560. Serta menaikkan tarif internasional sebesar 25 persen dari Rp 200.000 ke Rp 250.860. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (MDC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 70 persen dari Rp 60.000 ke RP 102.120. Dan tarif internasional naik 35 persen dari Rp 150.000 ke Rp 202.020.
Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak Papua (BIK) menaikkan tarif PSc domestik sebesar 122 persen dari Rp 30.000 ke Rp 66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp 150.000. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 72 persen dari Rp 55.000 ke Rp 94.350. Sementara tarif internasional tetap di Rp 185.000.
Advertisement
Naik Milai 1 Agustus 2022
Selanjutnya, ada sekitar 6 lokasi dari 5 bandara yang akan mulai menaikkan tarif PSC baik domestik dan internasional mulai 1 Agustus 2022 mendatang.
Yakni, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2 menaikkan tarif PSC domestik sebesar 41 persen dari Rp 85.000 ke Rp 119.800. Sementara untuk tarif internasional sebesar 18 persen dari Rp 150.000 ke Rp 177.600.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 menaikkan tarif PSC domestik sebesar 30 persen dari Rp 130.000 ke Rp 168.720. Sementara tarif internasional naik 16 persen dari Rp 230.000 ke Rp 266.400.
Bandara Internasional Kualanamu Medan (KNO) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 28 persen dari Rp 100.000 ke Rp 127.650. Sementara untuk tarif internasional naik 16 persen dari Rp 230.000 ke Rp 266.400.
Bandara Internasional Radin Inten II Lampung (TKG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 44 persen dari Rp 50.000 ke RP 72.150. Sementara baru diberlakukan tarif internasional sebesar Rp 100.000.
Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan (TJQ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 39 persen dari Rp 40.000 ke Rp 55.500. Sementara tarif internasional tetap di Rp 90.000. Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu (BKS) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 33 persen dari Rp 50.000 ke RP 66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp 80.000.
Naik Sejak 24 Juni 2022
Ada dua bandara yang telah menerapkan tarif PSC baru sejak 24 Juni 2022 lalu.
Yakni, Bandara Internasional Pattimura Ambon (AMQ) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 70.000. Kemudian, untuk tarif internasional naik 17 persen dari Rp 15.000 ke Rp 175.000.
Lalu, Bandara Internasional El Tari Kupang (KOE) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 75 persen dari Rp 40.000 ke Rp 70.000. Kemudian, untuk tarif internasional naik 25 persen dari Rp 140.000 ke Rp 175.000.
Advertisement