Pengiriman TKI ke Malaysia Dibuka Lagi Hari Ini 1 Agustus 2022

Mulai 1 Agustus 2022, Pemerintah Indonesia dan Malaysia akhirnya menyepakati kembali dibukanya perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau pengiriman TKI.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Agu 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi TKI
Ilustrasi TKI. Mulai 1 Agustus 2022, Pemerintah Indonesia dan Malaysia akhirnya menyepakati kembali dibukanya perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau pengiriman TKI.

Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Agustus 2022, Pemerintah Indonesia dan Malaysia akhirnya menyepakati kembali dibukanya perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau pengiriman TKI.

Pengiriman TKI dibuka usai adanya penandatanganan Joint Statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7/2022) pasca-pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," kata Menaker dalam keterangannya.

Menaker menjelaskan, bahwa Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU.

Hal itulah yang membuat disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya One Channel System (OCS).

"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU," jelas Menaker.

Sebelumnya, pada pertengahan Juli 2022 Pemerintah mengambil keputusan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Ternyata kebijakan ini merupakan rekomendasi dari Kedutaan Besar Indonesia di negeri jiran tersebut.

Malaysia dinilai telah melanggar nota kesepahaman yang telah disepakati kedua negara. Ini terkuak dari hasil temuan Perwakilan RI di Malaysia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

KSP Ingatkan Kemenlu-Kemnaker Awasi Ketat Penempatan Kembali TKI di Malaysia

TKI Ilegal
Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia mengantre untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengingatkan kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi ketat MoU atau nota kesepahaman soal pembukaan dan penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI di Malaysia. Hal ini untuk memastikan para PMI dapat kembali bekerja di Malaysia.

"Kemlu (Kementerian Luar Negeri), Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja), dan BP2MI (Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia), (penting) melakukan pengawasan ketat atas implementasi MoU tersebut," kata Fadjar dikutip dari siaran persnya, Minggu (31/7/2022).

"Sehingga ada kepastian bagi semua pihak terutama Calon Pekerja Migran Indonesia untuk bisa bekerja kembali di Malaysia," sambungnya.

Menurut dia, pengawasan penting untuk dilakukan agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari. Fadjar menyampaikan agar Kemenlu mengomunukasikan soal MoU tersebut kepada semua pihak.

"KSP juga mendorong supaya keputusan pembukaan penempatan ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri, baik kepada pihak pemerintah dan pihak non-pemerintah, terutama kepada Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia," jelasnya.

Selain soal pembukaan kembali rekurtmen dan penempatan PMI, kata Fadjar, MoU juga memuat beberapa poin penting lainnya. Mulai dari, kesepakatan tentang penggunaan One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya sistem perekrutan PMI di Malaysia.

Kemudian, mengintegrasikan OCS dengan sistem perekrutan yang sudah ada dengan masa persiapan selama tiga minggu. Selanjutnya, pelibatan berbagai institusi, kementerian, dan lembaga terkait dalam pelaksanan OCS, serta pelarangan perekrutan PMI di luar sistem dan mekanisme OCS.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komitmen Indonesia-Malaysia

TKI Ilegal
Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Fadjar menuturkan pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sama-sama berkomitmen dan melakukan kerjasama bilateral untuk melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dalam kaitan ini, KSP mendorong Kemenlu untuk mempercepat MoU khusus tentang pencegahan TPPO khususnya PMI dengan pihak Malaysia guna meningkatkan perlindungan," tutur Fadjar.

Dia juga meminta agar BP2MI kembali mempercepat proses pelayanan, edukasi, dan sosialisasi peraturan BP2MI No 7/2022 tentang proses sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah bersepakat untuk kembali melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, mulai 1 Agustus 2022.

Infografis jumlah TKI dan TKA
Infografis jumlah TKI dan TKA
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya