Steam Tak Jadi Diblokir Kominfo, Sudah Bayar Pajak Sejak 2020

Kemenkeu menindaklanjuti langkah Kominfo terkait pemblokiran beberapa penyedia sistem elektronik (PSE). Salah satunya soal Steam.

oleh Arief Rahman H diperbarui 02 Agu 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 17:00 WIB
Kominfo buka blokir Steam dan Yahoo
Kominfo buka blokir Steam dan Yahoo. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan akan menindak lanjuti koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran beberapa penyedia sistem elektronik (PSE). Salah satunya soal Steam, yang diketahui telah menyetor pajak ke Indonesia.

Steam merupakan platform penjualan gim PC milik Valve. Diketahui, Valve telah rutin menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020 lalu. Alasannya, Steam masuk dalam kategori platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang turut diatur perpajakannya oleh Kemenkeu.

"Kami akan terus komunikasi ke Kominfo, yang saya dengar kan ada diberi kesempatan sampai 5 Agustus (2022) ya. Kami akan kominikasi dengan Kominfo terkait hal ini," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing, Selasa (2/8/2022).

Sementara, secara umum, definisi mengenai PSE di Kominfo dan PMSE di Kemenkeu dinilai serupa meski tak sama. Jadi, perlu ada pembahasan definisi lebih lanjut antara dua kementerian.

Menurut Suryo, hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antar kedua pihak. Kemudian, tak akan mengganggu proses di kedua kementerian tersebut, baik menyoal perpajakan dan perizinan operasi di dalam negeri.

Ia mencontohkan, Netflix dan Spotify yang menerapkan sistem langganan bagi pengguna masuk dalam sektor PMSE yang diatur Kemenkeu. Keduanya juga merupakan platform yang izin operasinya perlu dikeluarkan oleh Kemenkominfo.

"Kalau dia (PSE) sama seperti pihak tadi (Netflix-Spotify) berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN-nya. Tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi dengan infrastruktur yang ada, ya dia tetap melakukan pemungutan PPN. Ini yang mungkin kita harus dudukkan dulu," ujarnya.

"Makanya saya ingin persis kira-kira seperti apa yang kira-kira apa namanya konstelasi yang ada. Saya belum tahu persis dan akan komunikasi dengan Kominfo," ucap Suryo.

 

Perbedaan

Sukacita Netizen Sambut Netflix di Indonesia
Layanan streaming video populer, Netflix kini hadir di Tanah Air.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan, ada perbedaan antara PSE dan PMSE. Jadi, keduanya tak selalu berkaitan dengan sistem pemungutan pajak.

"Beririsan tapi dalam himpunan itu kan tidak sama persis. Ada PSE yang bukan PMSE, tapi kan kalau PMSE pasti dia masuk ke sistem elektronik. Ada kausalitas tapi tak serta-merta, karena penyelenggaraan tak juga menyelenggarakan perdagangan. Misal search engine, itu kan masuk PSE tapi bukan PMSE," ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya integrasi data antara Kominfo dan Kemenkeu akan membuat pengawasan terhadap platform asing menjadi lebih kuat.

Di sisi lain, Prastowo menyebut PMSE diatur dalam regulasi perpajakan dalam konteks pemungutan PPN. Sementara, PSE merupakan aturan turunan dari UU ITE.

"Lebih kepada untuk mengatir seberapa besar negara berdaulat terhadap platform asing, kan maksudnya baik. Ketika dia daftar nantikan bisa buka data untuk akuntabilitas utk melindungi kepentingan, negara kepentingan indonesia," kata dia.

"Jadi pemerintah saya rasa tidak ada niat menghambat, tapi ini persoalan administrasi yang mungkin belum bisa dipenuhi dalam waktu yang cepat," tambah dia.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pungut PPN

Pajak
Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/Karolina

Menurut catatan Liputan6.com, Steam, platform milik Valve, telah diatur untuk memungut PPN dari proses transaksinya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai menarik pajak untuk setiap pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Peraturan tersebut sudah terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Per 1 Juli 2020 di Indonesia, semua transaksi pembelian produk dan jasa digital akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Adapun salah satu produk digital yang turut terkena kena pajak adalah platform jual beli gim PC buatan Valve, yakni Steam. Kabar ini dikonfirmasi oleh perusahaan bentukan Gabe Newell tersebut via laman web partner di Steam.

 

Kominfo Buka Blokir

WhatsApp, Facebook, Instagram, Hingga Google Terancam Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
Ilustrasi aplikasi media sosial. (Sumber foto: Pexels.com).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah melakukan normalisasi atau pembukaan kembali sejumlah situs yang sebelumnya diblokir akibat telat melakukan registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/2022), Kominfo mengatakan telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo, serta Valve selaku induk dari Steam, CS:GO, dan Dota.

"Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Kominfo.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, platform distribusi game Steam sudah dapat dibuka saat artikel ini ditulis, begitu pula dengan Yahoo. Catatan, saya tidak menggunakan VPN atau mengubah DNS.

Sementara untuk PayPal, dalam pernyataan resminya, Dedy Permadi, juru bicara Kemkominfo, juga menyebut mereka telah berhasil melakukan komunikasi dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu.

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimistis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," tulis Kominfo.

Meski begitu, Kominfo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai Epic Games dan Origin.

Berdasarkan penelusuran, Epic Games Store belum dapat diakses dengan baik sementara platform Origin milik EA masih menampilkan pemberitahuan blokir Kominfo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya