Liputan6.com, Jakarta Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK harus aktif dan tidak boleh mati jika ingin berkendara dengan aman dan tenang ke mana pun pergi.
Sebab, pengendara tentu bisa kena tilang polisi jika STNK mati selama satu atau bahkan lebih dari dua tahun.
Sementara itu, keaktifan STNK ini berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu, bayar pajak kendaraan bermotor sebaiknya rutin dilakukan per tahun agar STNK dipastikan tetap aktif.
Advertisement
Belum lagi saat ini ada kabar beredar bahwa pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menyebabkan data STNK diblokir atau dihapus. Jadi, daripada lebih rumit mengurusnya, lebih baik bayar pajak kendaraan tepat pada waktunya.
Di samping itu, ketahui pula bahwa sebuah motor yang memiliki STNK sudah mati bisa dikatakan sebagai motor bodong. Jika sudah seperti itu, motor tersebut kemungkinan tidak bisa dijual sesuai harga yang wajar.
Lantas, bagaimana jika STNK motor sudah terlanjut mati?
Tidak perlu khawatir karena Anda bisa mengurusnya ke Samsat terdekat. Bagaimana caranya?
Untuk mengetahuinya, berikut ini cara mengurus STNK mati seperti rangkuman Liputan6.com, Jumat (5/8/2022).
1. Mengunjungi kantor Samsat terdekat
2. Selanjutnya pengecekan fisik kendaraan yang dilalukan oleh petugas
3. Setelah itu, pemilik kendaraan mengisi formulir pajak
4. Lalu siapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Fotokopi BPKB
- E-KTP
- STNK yang mati
5. Kemudian isi surat keterangan bahwa tidak ada perubahan dari kendaraan yang dimiliki
6. Terakhir melakukan pembayaran
Sebagai informasi, denda yang dikenakan pada STNK mati ini bergantung pada lamanya pajak STNK yang tidak dibayarkan.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Â
Polri Akan Terapkan Aturan Hapus Data STNK yang Pajaknya Mati Dua Tahun
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/9/2022).
Baca Juga
Dia menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIÂ GOOGLE NEWS
Â
Â
Advertisement
Butuh Sinergisitas
Sementara, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
Adapun ini tak hanya di pusat saja, tetapi juga di daerah.
"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Â
Â
Â