Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengendus adanya pelanggan PLN dengan daya 3.500 VA ke atas yang masih menikmati subsidi listrik. Padahal, golongan ini bukan jadi sasaran subsidi listrik yang digelontorkan pemerintah.
Untuk diketahui, tarif listrik pelanggan golongan 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas telah disesuaikan PLN mulai 1 Juli 2022. Sementara, golongan 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan dengan masih disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga
Erick Thohir menduga modus kelompok 3.500 VA ini dengan memecah menjadi daya-daya yang lebih kecil. Contohnya, yang dilakukan oleh pelaku usaha kontrakan.
Advertisement
"Dia pecah-pecah listrik, lalu disewakan dengan biaya jutaan, tapi bayar listriknya (ikut) yang subsidi. Nah ini kan tidak sehat," katanya dalam diskusi bertajuk Menuju Masyarakat Cashless di Perpustakaan Nasional RI, Rabu (3/8/2022).
Dengan adanya modus itu, ia turut waspada. Namun dalam artian bukan sebagai kesan anti terhadap pengusaha kontrakan. Tapi ada sistem yang perlu diperbaiki.
"Kita harus perbaiki," kata dia.
Sama halnya dengan penyaluran BBM Subsidi dan BBM Khusus Penugasan yakni Solar dan Pertalite. Ia menginginkan subsidi yang diberikan pemerintah bisa menyasar kelompok yang memang membutuhkan.
"BBM ini tak mungkin sekarang pemerintah (setop subsidi), kalau dilihat harga BBM di luar itu sangat mahal, tapi kita juga jangan biarkan yang naik alphard masih isi Pertalite," ujar Erick Thohir.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tarif Listrik
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan kenaikan tarif listrik akan diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang. Itu menyasar kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA dan pemerintahan.
Darmawan menyampaikan, kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas ini merupakan penyesuaian terhadap penyaluran subsidi listrik. Ia mengklaim kini penyalurannya lebih terarah dari sebelumnya.
Faktor lainnya, adanya kenaikan harga minyak global yang turut mempengaruhi biaya pokok produksi listrik. Serta, mempertimbangkan beban di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau ada bantuan dari pemerintah harus tepat sasaran yaitu yang berhak menerima bantuan tersebut. Ada porsi kompensasi yang diterima kurang tepat sasaran oleh yang ekonomi tingkat atas, yakni ekonomi mampu dengan daya teepasang 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas," katanya dalam konferensi pers, di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/6/2022).
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Golongan Rumah Tangga
Adapun, golongan rumah tangga yang dimaksud adalah dengan kode R2 dam R3. Serta, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif listrik) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi," kata Darmo, sapaan akrabnya.