Mau Tukar Uang Baru Emisi 2022? Dibatasi Maksimal Rp 1 Juta

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bapak Marlison Hakim, mengatakan masyarakat sudah bisa menukar uang kertas baru emisi 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Agu 2022, 16:57 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2022, 16:20 WIB
Uang kertas baru emisi 2022
Uang kertas baru emisi 2022 (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bapak Marlison Hakim mengatakan masyarakat sudah bisa menukar uang kertas baru emisi 2022. Namun, selama dua bulan ke depan nominal penukarannya dibatasi maksimal Rp 1 juta saja.

Marlison menjelaskan, pada prinsipnya uang baru tahun emisi 2022 ini merupakan uang rupiah yang bersifat umum, berbeda dengan rupiah khusus seperti Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75, sehingga proses penukaran dan pengedarannya sama seperti mata uang rupiah yang berjalan.

“Kita membuka penukaran, baik di perbankan maupun di Bank Indonesia. Di perbankan biasanya bank-bank menarik dan kita akan kasih uang baru, sehingga ketika masyarakat mau menukar bisa di perbankan,” kata Marlison dalam taklimat media Bank Indonesia, Kamis (18/8/2022).

Di Bank Indonesia sendiri bisa melakukan penukaran uang kertas baru. Namun, dalam kurun waktu dua bulan masih masuk dalam kategori masa pengenalan kepada masyarakat. Artinya, Bank Indonesia masih mengatur cara penukaran dan distribusi kepada masyarakat.

“Di mana saat ini kami mengambil kebijakan sampai akhir September masyarakat bisa menukar di Bank Indonesia atau di bank. Kalau di Bank Indonesia pakai paket, paketnya maksimal Rp 1 juta dengan berbagai pecahan,” ujarnya.

Kemudian Bank Indonesia juga menyediakan aplikasi “Pintar”, sehingga masyarakat bisa tahu titik-titik lokasi di mana saja untuk menukar uang kertas baru.

Misalnya, jika masyarakat mau menukar dengan nominal Rp 3 juta, maka Bank Indonesia akan mengkombinasikan Rp 1 juta uang baru dan sisanya uang lama. Tapi kalau bank-bank melakukan penarikan pihaknya akan penuhi, nanti masyarakat bisa  mendapatkan uang kertas baru dari bank masing-masing selama tersedia.

“Prinsipnya berbeda dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tidak ada persyaratan KTP, persyaratan apa pun, tapi dalam konteks kita mengatur dua bulan pertama sebagai awal kita membatasi jumlah penukaran uang, sehingga bisa kita atur dengan baik. Setelah itu berapa pun yang masyarakat butuhkan kita akan penuhi,” pungkasnya.

Alasan BI Cetak Uang Baru di Tengah Masifnya Transaksi Digital

Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. (Sumber: bi.go.id)

Di tengah kampanye transaksi berbasis digital, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang baru dengan emisi 2022. Kepala Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyampaikan kebutuhan uang kartal di masyarakat masih tinggi, meski terjadi digitalisasi pembayaran pada setiap sektor.

"Kebutuhan uang kartal juga tetap tinggi, dalam pertumbuhan uang yang diedarkan sekarang tetap tumbuh, cuma semakin melambat kisaran 7,8 persen," ujar Marlison dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/8).

Marlison memahami gerakan digital yang masif merupakan bentuk adaptasi di setiap negara. Hanya saja, imbuh dia, infrastruktur transaksi berbasis digital dapat berjalan secara merata di Indonesia.

Bagi wilayah Indonesia dengan akses digital belum optimal, Marlison menuturkan, penggunaan uang kertas masih sangat dibutuhkan sebagai alat transaksi yang sah.

Lagipula, pencetakan uang emisi baru tidak hanya dilakukan di Indonesia. Menurut Marlison, sejumlah negara terus mencetak emisi terbaru dengan optimalisasi keamanan.

"Dengan karateristik bangsa kita dengan digitalisasi ada beberapa hambatan sehingga kebutuhan uang kartal masih tinggi dalam konteks ini Bank Indonesia menyediakan uang rupiah harus kami penuhi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini mata uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 resmi diluncurkan. Uang Rupiah emisi 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pengedaran Uang Emisi 2022

Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. (Sumber: bi.go.id)

Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Di mana sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang.

"Resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam peluncuran uang Rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis (18/8).

Uang Rupiah emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rupiah tidak sekedar mata uang, tapi ini adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

"Pada tanggal 30 Oktober 1946 ORI atau oeang republik Indonesia dilahirkan dan disahkan dan berlaku, waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan ini menandai babak baru bagi Republik Indonesia yang baru saja merdeka," kata Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya