Sah, Tarif Royalti Batu Bara Naik Maksimal 13,5 Persen

Presiden Widodo menyetujui kenaikan terhadap iuran produksi atau tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara dari 7 persen menjadi 13,5 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Agu 2022, 13:33 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2022, 13:30 WIB
ilustrasi abu batu bara.
ilustrasi abu batu bara. Presiden Widodo menyetujui kenaikan terhadap iuran produksi atau tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara dari 7 persen menjadi 13,5 persen. (dok. Andraberila/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Widodo) menyetujui penetapan kenaikan terhadap iuran produksi atau tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara.

Kenaikan tarif royalti batu bara, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan baru tersebut mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.

Dalam pertimbangan PP nomor 26 tahun 2022, tertulis untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Pemerintah,” isi pertimbangan PP No 26 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus lalu, dikutip Senin (22/8/2022).

Kenaikan tarif royalti pada aturan sebelumnya hanya 7 persen, dan kini menjadi 13,5 persen. Tertulis bahwa royalty dihitung dari harga jual per ton secara progresif disesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Royalti Nol Persen

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tak hanya itu saja, dalam PP No 26 Tahun 2022 pengusaha batu bara bisa mendapatkan royalty nol persen. Hal itu tertulis dalam pasal 3 ayat 1 PP No 26 Tahun 2022.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," isi pasal 3 ayat 1.

Selanjutnya, pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," isi pasal 3 ayat 3.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rincian Tarif

FOTO: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Setelah Indonesia Longgarkan Larangan Ekspor
Batu bara dimuat ke truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta, 17 Januari 2022. Indonesia melonggarkan larangan ekspor batu bara. (ADEK BERRY/AFP)

Adapun rincian tarif royalti dalam aturan baru PP No 26 Tahun 2022:

Batu Bara Open Pit

1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah

- HBA di bawah USD 70 : 5 persen

- HBA USD 70 – 90 : 6 persen

- HBA USD 90 ke atas : 8 persen

2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg

- HBA di bawah USD 70 : 7 persen

- HBA USD 70 – 90 : 8,5 persen

- HBA USD 90 ke atas : 10,5 persen

3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas

- HBA di bawah USD 70 : 9,5 persen

- HBA USD 70 – 90 : 11,5 persen

- HBA USD 90 ke atas: 13,5 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya