Viral Dirut BUMN Disebut Kamaruddin Siapkan Dana Capres 2024 Pakai Dana Perusahaan

Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak yang menyebutkan mengenai adanya dana Rp 300 triliun di sebuah BUMN yang digunakan untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Agu 2022, 13:57 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2022, 13:35 WIB
Nafiysul Qadar/Liputan6.com
Pengacaranya Rachmawati, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan presenter ternama Muhammad Fadlan ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial mengenai ucapan pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak yang menyebutkan mengenai adanya dana Rp 300 triliun di sebuah BUMN yang dipersiapkan untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.

Kamaruddin Hendra Simanjuntak adalah pengacara dari Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sebuat video di TikTok, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa seorang dirut BUMN yang mengelola dana Rp 300 triliun diminta atau atas inisiatif sendiri memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini dititipi oleh dirut BUMN tersebut uang dari hasil investasi dana perusahaan tersebut.

"Ini diinvestasikan lalu ada cashback. Cashback ini diinvestasikan atas nama perempuan yang tidak dinikahi secara resmi," jelas di dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Menurut Kamaruddin, para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp 200 juta dalam satu hari. "Saya tidak tahu kalian beri gaji berapa dirut BUMN itu, Namanya PT Taspen," kata dia.

Atas kasus tersebut, Kamaruddin sudah menyurati berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Tapi surat-surat tersebut tidak mendapatkan balasan.

"Lalu saya harus bersurat ke mana lagi?" tanya Kamaruddin Simanjuntak.

Karena tidak ada tanggapan tersebut maka Kamaruddin Simanjuntak memberitakukan masalah tersebut kepada pemegang saham yaitu seluruh masyarakat Indonesia.

Kejagung Periksa Dirut Sekar Wijaya Terkait Korupsi Taspen Life

Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Catat Laba Bersih Rp 577 Miliar
Seorang karyawan saat melayani nasabahnya di Taspen, Jakarta, Senin (22/2). PT Taspen (Persero) mencatatkan laba bersih sebesar Rp577,9 miliar di sepanjang 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020 dengan tersangka Amar Maaruf (AM).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Ada empat saksi yang diperiksa, yakni Indra Santika (IS) selaku Accounting Manager PT Sekar Wijaya, dan Regina Tendean (RT) selaku Staf Administrasi dan Sekretaris Perusahaan PT Sekar Wijaya tahun 2016-2018.

Kemudian Nizar selaku Head of Investment Banking PT Valbury Sekuritas Indonesia tahun 2016 sampai dengan 2020, dan Djuwarso (D) selaku Direktur Utama PT Sekar Wijaya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020. Dia adalah Amar Maaruf (AM) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM dilakukan penahanan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 12 Agustus 2022.

 

Resmi Tersangka

Menurut Ketut, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Agustus 2022. Kini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022.

"Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 sebanyak tiga orang, yaitu tersangka AM, tersangka MS, dan tersangka HS, di mana perkara tersangka MS dan tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan," jelas dia.

Perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya