Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya akan diberlakukan pada 29 Agustus 2022.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Agu 2022, 18:31 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2022, 18:30 WIB
Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya akan diberlakukan pada 29 Agustus 2022. Ini merupakan penundaan kedua setelah sebelumnya pada 10 Agustus juga ditunda.

Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

 

Tarif Ojol Naik Mulai Besok 29 Agustus 2022

FOTO: Di Bawah Ancaman Gelombang Ketiga COVID-19
Ojek online beraktivitas dengan tetap mengenakan masker di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (22/10/2021). Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan menyusul prediksi bakal terjadinya gelombang ketiga COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif baru transportasi online atau ojek online (ojol) mulai 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online ini berlaku bagi penumpang atau pengiriman makanan maupun barang.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Keputusan Menteri Perhubungan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus yang lalu. Kemudian pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan ini dimulai paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan atau tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2022.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno beberapa waktu lalu.

Nantinya, aturan tarif terbaru berlaku di tiga zonasi yag ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua.

Hendro menjelaskan, sesuai peraturan itu, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Serta Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi,” bebernya.

 

Rincian Tarif Terbaru

FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jabar Hendro.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya