Harga Referensi CPO Naik ke USD 929,66 per MT Periode 1–15 September 2022

Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1–15 September 2022 adalah USD 929,66 per MT

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 31 Agu 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2022, 19:00 WIB
minta-pajak-cpo-turun130110b.jpg
Ilustrasi harga CPO.

Liputan6.com, Jakarta Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1–15 September 2022 adalah USD 929,66 per MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar USD 29,14 atau 3,24 persen dari periode 16–31 Agustus 2022, yaitu sebesar USD 900,52 per MT.

Penetapan harga referensi CPO ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1207 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 1–15 September 2022.

Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1206 Tahun 2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar periode bulan September 2022, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1208 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG periode bulan September 2022.

“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan mulai menjauhi threshold USD 680 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74 per MT untuk periode 1-15 September 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono.

Bea keluar CPO untuk September 2022 merujuk pada Kolom 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74 per MT.

 

BK CPO

Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode 16–31 Agustus 2022.Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu meningkatnya harga minyak kedelai diikuti dengan mulai meningkatnya permintaan dari Tiongkok dan India, serta menurunnya nilai tukar ringgit yang mendekati level terendah.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada September 2022 adalah sebesar USD 2.362,22 per MT, meningkat 0,14 persen atau USD 3,19 dari bulan sebelumnya yang sebesar USD 2.359,03 per MT.

Hal ini berdampak pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada September 2022 menjadi USD 2.078 per MT, meningkat 0,16 persen atau USD 3,35 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.075 per MT.

Harga Referensi CPO Turun Imbas Pungutan Ekspor Disetop

Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode 9–15 Agustus 2022 adalah USD 872,27 per MT.

Harga referensi CPO tersebut menurun sebesar USD 743,56 atau 46,02 persen dari periode Juli 2022, yaitu sebesar USD 1.615,83/MT.

“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan dan sudah mulai mendekati threshold USD 750 per MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52 per MT untuk periode Agustus 2022,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

BK CPO untuk Agustus 2022 merujuk pada Kolom 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 52 persen MT. Nilai tersebut menurun dari BK CPO untuk periode Juli 2022.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Agustus 2022 sebesar USD 2.359,03 per MT menurun3,20 persen atau USD 78,08 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.437,11 per MT.

Hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Agustus 2022 menjadi USD 2.075 per MT, menurun 3,54 persen atau USD 76,22 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.151 per MT.

Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kebijakan pemerintah Indonesia berupa program flush out, peningkatan kuota ekspor, dan pungutan ekspor CPO sebesar nol persen yang berlaku sampai 31 Agustus 2022. Kebijakan pemerintah tersebut membuat ekspor Indonesia meningkat sehingga pasokan CPO dunia semakin membaik.

Sementara itu, pengaruh eksternal penurunan harga referensi CPO di antaranya kebijakan Malaysia yang menghentikan produksi CPO karena kekurangan pekerja, serta kebijakan Rusia untuk menurunkan pajak ekspor minyak bunga matahari (sunflower oil).

Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya