2 Persen Dana Transfer Umum Wajib untuk Bansos

Pemerintah daerah wajib menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial masyarakat.

oleh Arief Rahman H diperbarui 05 Sep 2022, 18:45 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2022, 18:45 WIB
FOTO: Presiden Jokowi Serahkan Bansos untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Jaga Daya Beli Masyarakat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyapa para pedagang sekaligus membagikan bantuan langsung kepada para penerima manfaat saat mengunjungi Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). Jokowi berharap agar bantuan tersebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat pascapandemi. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah wajib menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial masyarakat. Bantuan ini disalurkan pada Oktober sampai Desember 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap, pemerintah daerah wajib membelanjakan dana tersebut untuk bantuan sosial (bansos). Sebagai salah satu dari tiga bantuan sosial yang diberikan pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM Subsidi.

"Besaran DTU yang akan digunakan 2 persen ini adalah untuk penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum) Oktober, November, dan Desember," kata dia dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9/2022).

Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan berbagai desain program pada September 2022 ini. Sehingga, pada Oktober sudah bisa dijalankan dan dirasakan masyarakat.

"Karena itu september ini waktu yanh tepat untuk melakukan desain anggaran dan program. Dan ini bentuknya belanja wajib perlinsos yang sifatnya adalah DAU dan DBH (Dana Bagi Hasil)," terangnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah meneken aturan mengenai alokasi ini. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022.

 

Jaga Inflasi

FOTO: Presiden Jokowi Serahkan Bansos untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Jaga Daya Beli Masyarakat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan bantuan langsung kepada para penerima manfaat saat mengunjungi Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). “Kita ingin jangan sampai daya beli rakyat itu turun, jangan sampai daya beli masyarakat itu turun. Sehingga kalau ada kelebihan di APBN, dari pajak, dari PNBP, dari pungutan ekspor akan juga diarahkan untuk yang masyarakat yang di bawah ini juga diperkuat daya belinya,” tutur Jokowi. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Suahasil berharap melalui berbagai program yang disusun mampu menekan tingkat inflasi di daerah. Sebab, bantuan sosial ini berperan sebagai bantalan di tengah masyarakat, artinya kenaikan harga-harga bisa dimininalisir.

"Kita berharap dengan pemberian ini dan kemudian nanti program yang tepat, maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat," ujar dia.

"Kalau diberikan ke sektor trannsportasi moga-moga peningkatan harga BBM tak serta merta menjadi peningkatan ongkos transportasi di daerah-daerah. Tentu kita kombinasikan dengan tambahan bantalan sosial dari BLT dan BSU," tukasnya.

 

Pemda Wajib Alokasikan Dana Bansos untuk Angkot hingga Ojek

BBM Subsidi Naik, Bagaimana Nasib Tarif Ojek Online
Pengemudi ojek online melintas di Kawasan Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Bersubsidi pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB, sementara tarif ojek online (ojol) baru yang tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.564/2022 kembali ditunda penerapannya seperti yang diumumkan pada Senin (29/8/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikam dana untuk bantuan sosial. Ketentuannya, sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

"Kami dalam PMK ini daerah akan belanjakan wajib perlindungan sosial untuk periode bulan oktober-desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9/2022).

Penyaluran bantuan ini dilakukan selama tiga bulan. Yakni, Oktober, November, dan Desember 2022. Penyalurannya bisa melalui program yang sudah berjalan maupun program baru.

"Mohon nanti bisa di desain apakah tambahan dukungan pemda ini diberikan kepada program existing, program yang memang sudah berjalan, itu boleh," ujarnya.

"Atau dibuat program baru yang menyasar untuk ojek atau untuk nelayan atau menyasar untuk transportasi umum di daerah masing-masing, ini juga diperbolehkan," terangnya.

Suahasil berharap, dengan adanya penyaluran bantuan ini, misalnya ke sektor transportasi akan berdampak pada laju inflasi. Khususnya dampak kenaikan harga BBM terhadap meningkatkan harga bahan pokok.

Dana ini bersumber dari DTU, turunannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

 

Tiga Jenis Bansos

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Angkutan Umum Perkotaan
Seorang pria melintasi deretan angkutan kota (angkot) yang terparkir di Terminal Grogol, Jakarta, Sabtu (27/8/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap kenaikan tarif ojek online yang dimulai pada 29 Agustus mendatang bisa membuat banyak warga ibu kota beralih ke angkutan umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada kesempatan yang sama, Suahasil mengatakan kalau pemerintah memberikan tiga jenis bantuan sosial dan mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Ketiganya merupakan pengalihan dari subsidi BBM.

Pertama, ada bantuan langsung tunai sebesar Rp 150.000 perbulan untuk 4 bulan. Ini untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat dan diberikan dalam dua kali pencairan.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta perbulan. Diberikan sebesar Rp 600.000.

Ketiga, bantuan melalui dana DTU dari Pemda sebesar 2 persen dari DTU. Bantuan ini mengacu pada karakteristik dan kemampuan daerah masing-masing.

"Tentu kita harap ini nanti program perlinsos dan dorong penciptaan lapangan kerja bagi usaha mikro, kecil, ojek, angkutan umum dan nelayan. Untuk itu pak mendagri kami laporkan disini utk referensi pemda," ujar dia.

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya