Pekerja di Jakarta Tetap Terima Subsidi Gaji, meski Punya Upah Rp 4,7 Juta Sebulan

Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000 tahap pertama kepada 5.099.915 pekerja.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Sep 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 18:00 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja menunggu lampu merah pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000 tahap pertama kepada 5.099.915 pekerja. Sejumlah kriteria dan syarat sudah ditetapkan untuk calon penerima.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan sejumlah ketentuan bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000. Antara lain, pekerja yang berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Selain itu, calon penerima punya gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan upah minimum di masing-masing kabupaten/kota.

"Tapi yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh DKI Jakarta yang UMP Rp 4,7 juta. Itu senilai upah minimum kabupaten/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," kata Menaker Ida Fauziyah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Pernyataan itu selaras dengan Bab II Pasal 4 Permenaker 10/2022, yang menyebut pekerja dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

 


Kecuali PNS

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun, Ida menekankan, bantuan subsidi upah ini dikecualikan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta TNI/Polri, meskipun gaji pokok untuk kelompok tersebut di bawah Rp 3,5 juta.

"Bantuan subsidi upah berlaku secara nasional, kecuali PNS, TNI/Polri," tegas dia.

Ida juga menyatakan, seleksi calon penerima BSU 2022 murni dihitung sesuai kriteria yang tercantum dalam Permenaker 10/2022, kendati yang bersangkutan juga pernah menerima bantuan yang sama di tahun sebelumnya.

"Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima di tahun 2022, selama gajinya belum naik. Jadi patokannya bukan nerima atau tidak, tapi sudah sesuai kah dengan kriteria atau tidak," pungkas Ida.

 


Siap-Siap, Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair untuk 5 Juta Penerima di Jumat 9 September

Pemerintah akan Berikan Subsidi Gaji Sebesar Rp 600 Ribu Pada Pekerja Gaji Maksimal Rp 3,6 Juta
Ilustrasi uang Rp 100 ribu. (Sumber foto: Pexels.com)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000 untuk sekali pembayaran akan segera dicairkan kepada 5 juta penerima pada Jumat, 9 September 2022 besok.

Hal itu disampaikan dalam sesi konferensi pers serah terima data calon penerima BSU 2022 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Untuk penyaluran BSU 2022, Menaker Ida berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT Pos Indonesia (Persero), dan bank-bank Himbara semisal BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ida menceritakan, saat ini Kemnaker masih akan melakukan screening ulang data calon penerima BSU. Setelah itu, data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk selanjutnya ditransfer ke bank-bank Himbara.

Diharapkan, akhir pekan ini uang bantuan tersebut sudah dapat disalurkan dari bank-bank himbara ke masing-masing rekening penerima.

"Kami masih harus padankan. Tunggu Kementerian Keuangan, berarti uangnya sudah tersedia. Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Untuk syarat dan kriteria penerima BSU 2022, Ida melanjutkan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.


Syarat Penerima

FOTO: Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun syarat dan kriterianya, calon penerima punya gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan upah minimum di masing-masing kabupaten/kota.

Berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur, Ida menyampaikan, dirinya mendapat data sekitar 16 juta pekerja atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat BSU Rp 600.000.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan kembali, apakah ada diantaranya yang dikecualikan lantaran telah menerima bantuan sosial (bansos) lain semisal Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

"Kami sudah tanda tangan berita acara penyerahan tahap satu, ada 5.099.915 juta data calon penerima BSU. Kami harap ini dapat disalurkan secepatnya," ungkap Ida.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya