3 Syarat Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat BLT BBM Gaji Rp 600 Ribu

Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600.000 tahap pertama kepada 5.099.915 pekerja yang dianggap memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 06 Sep 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 18:30 WIB
Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Pekerja melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 ini sebagai lanjutan dari sisa pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2 tahap 5. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU senilai Rp 600.000 tahap pertama kepada 5.099.915 pekerja yang dianggap memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan.

Insentif serupa bantuan langsung tunai (BLT) ini diberikan guna menjaga imbas dari kenaikan harga BBM, yang dinilai berpotensi mengganggu daya beli masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, syarat calon penerima BLT BBM Rp 600 ribu ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022.

Antara lain, pekerja yang berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Selain itu, calon penerima punya gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan upah minimum di masing-masing kabupaten/kota.

"Tapi yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh DKI Jakarta yang UMP Rp 4,7 juta. Itu senilai upah minimum kabupaten/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," kata Menaker Ida Fauziyah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Merujuk Bab II Pasal 3 Permenaker 10/2022, terdapat tiga syarat pekerja/buruh yang berhak menerima subsidi gaji Rp 600.00. Pertama, yang bersangkutan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

 

 

Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaaan

BSU Kemnaker
BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Selanjutnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Kemudian, menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Khusus untuk syarat ketiga, pekerja dengan upah minimum kabupaten/kota di atas Rp 3,5 juta pun tetap berhak menerima bantuan Rp 600.000.

Adapun bantuan subsidi upah ini dikecualikan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta TNI/Polri, meskipun gaji pokok untuk kelompok tersebut di bawah Rp 3,5 juta.

"Bantuan subsidi upah berlaku secara nasional, kecuali PNS, TNI/Polri," tegas Menaker Ida.

 

 

BSU Subsidi Gaji Diutamakan bagi Warga Bukan Peserta Kartu Prakerja dan PKH

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah resmi menaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak subsidi pada Sabtu 3 September 2022 lalu. Meskipun begitu pemerintah sudah menyiapkan bantalan sosial bagi masyarakat yang terdampak akan kenaikan harga BBM, salah satunya subsidi gaji atau subsidi upah (BSU).

Bantalan sosial yang dimaksud adalah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang akan diberikan pada bulan September 2022 ini.

Mengutip dari Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendoman Pmeberian Banyaun Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah bagi Pekerja/Buruh yakni pada pasal 1 ayat 1 tertulis Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan.

Terkait penyaluran BSU akan disalurkan melalui bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

Untuk yang mendapatkan bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh, yakni terdapat pada pasal 3 ayat 2 harus memenuhi persyaratan pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Kedua peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Ketiga menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

"Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan," terang pasal 4 ayat 1.

Kemudian pemberian bantuan BSU diprioritaskan bagi pekerja / buruh yang belum menerima program Kartu PraKerja, Program keluarga harapan (PKH) atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

Sementara untuk besaran yang diterima oleh pekerja/buruh yakni Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus.

Jumlah Penerima Subsidi Gaji BSU Rp 600 Ribu Turun, Ini Sebabnya

Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

Alokasi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebagai batalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 8,8 triliun. Angka tersebut berbeda dengan yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp 9,6 triliun.

"Anggaran yang diperlukan Rp 8,8 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan harga BBM secara daring, Jakarta, Seni (5/9/2022).

Pemerintah sebelumnya memang menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya.

"Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tahun berjalan," kata dia.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga tidak masuk dalam kriteria peneriman BSU. Kemudian pemerintah melakukan pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan lembaga lainnya.

"Sebelum kami padankan datanya ada 16 juta (calon penerima). Setelah dipadankan ini sebesar 1,1 juta telah menerima bantuan sosial pemerintah yang lain, lalu ada 22 ribu ASN orang,"

Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Sehingga dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta.

"Jadi setelah dikurangi penerima BSU ini totalnya 14,6 juta," kata Ida.

Ida menambahkan program BSU ini tak hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Program ini juga ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Dia mencontohkan pekerja di DKI yang UMP-nya sekitar Rp 4,7 juta. Maka, meski gajinya di atas Rp 3,5 juta, pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU.

"Jadi dengan demikian bagi pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta per bulan tapi setara UMP atau UMK bisa mendapatkan BSU," kata Ida. 

Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya