Tarif Ojol Naik, Pekerja Ibu Kota Pilih Beralih ke Transjakarta hingga KRL

Kalangan pekerja swasta di ibu kota Jakarta menyayangkan kenaikan tarif angkutan ojek online (ojol) mulai 10 September 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2022, 14:23 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 14:10 WIB
BBM Subsidi Naik, Bagaimana Nasib Tarif Ojek Online
Pengemudi ojek online melintas di Kawasan Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Bersubsidi pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB, sementara tarif ojek online (ojol) baru yang tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.564/2022 kembali ditunda penerapannya seperti yang diumumkan pada Senin (29/8/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pekerja swasta di ibu kota Jakarta menyayangkan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai 10 September 2022. Kenaikan ini merespon penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

Partricia (28) menuturkan, adanya kenaikan tarif ojol ini membuat dirinya lebih memilih untuk menggunakan moda transportasi umum lainnya yang memiliki harga lebih murah. Antara lain moda Transjakarta maupun MRT.

"Untuk kenaikan tarif ini membuat saya berfikir untuk mengurangi pemakaian ojol.Saya akan lebih maksimal kan penggunaan Transjakarta, KRL, atau untuk butuh banget cepat ya MRT. Lebih murah kan," ujarnya kepada Merdeka.com di Kawasan Perkantoran Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/9).

Partricia mengatakan, keputusan untuk beralih ke transportasi umum lantaran dirinya sudah dibebani oleh kenaikan bahan pangan. Terbaru, penyesuaian harga BBM subsidi baik Pertalite maupun Solar.

"Jadi, agak berat sih ya karena semuanya naik. Mungkin karena efek dari naiknya BBM," tekannya.

Dia pun berharap, pemerintah untuk menambah jumlah anggaran subsidi transportasi umum di tengah kenaikan harga pangan hingga BBM. Hal ini untuk mencegah kenaikan tarif angkutan umum yang mayoritas masih bergantung pada BBM subsidi, termasuk ojol.

"Apalagi, sebenarnya ojol ini kan sangat membantu banget," tutupnya.

 

Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda
Ojek daring mengangkut penumpang melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol (ojek online) terbaru yang akan resmi berlaku per 10 September 2022. Kenaikan ini menyesuaikan beberapa harga yang naik, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Terbaru, Hendro menyatakan, perhitungan tarif ojol terbaru ini akan resmi berlaku mulai tiga hari ke depan setelah penetapan, yakni pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.

 

Tarif Ojol Naik, Jabodetabek Rp 10.200-Rp 11.200 untuk 4 Km Pertama

Tarif Baru Ojek Online Segera Diumumkan
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Kenaikan tarif ojol tersebut berlaku mulai 10 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa penyesuaian tarif ojol dan angkutan darat antar kota dan provinsi dilakukan terkait dengan adanya penyesuaian kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak.

Hendro menjelaskan di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 20202 yang dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Kemudian, zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya," kata Hendro, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/9).

Berikut rincian keputusan pada KP Baru Tahun 2022 untuk tarif ojek online:

Zona I

- Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.

- Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.

- Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000

Zona II

- Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550

- Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800

- Rata-rata minimal Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III

- Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300

- Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750

- Rata-rata minimal Rp 9.200 - Rp 11.000

"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama," terang Hendro.

Penyesuaian Tarif

Tarif Baru Ojek Online Segera Diumumkan
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Hendro menyampaikan, pelaksanaan penyesuaian tarif di atas akan diberikan waktu tiga hari kepada para aplikasi untuk menyesuaikan harga atau tarif ojol.

"Aplikator diberikan kesempatan 3 hari, dari mulai diterbitkannya di tanggal 7 September 2022 jadi tambah tiga hari berarti di tanggal 10 September jam 00.00 WIB," jelas dia.

Sementara untuk kenaikan tarif angkutan antar kota provinsi ekonomi itu perlu penyesuaian kenaikan harga BBM, biaya awal bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, dan penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Dia menjelaskan, untuk harga dan biaya AKAP ekonomi antar provinsi ini mulai tahun 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif.

Oleh karena itu, karena adanya kenaikan harga BBM maka perlu penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk tahun 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer yang sebelumnya tarif dasar tahun 2016 sebesar Rp 119 per penumpang- kilometer.

Tarif batas Wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara- tarif batas atas Rp 207 per penumpang-kilometer- tarif batas bawah Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur)- tarif batas atas Rp 227 per penumpang-kilometertarif batas bawah Rp 142 per penumpang-kilometer 

Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya