PBI JK Adalah Bansos Perlindungan Kesehatan, Ketahui Syarat dan Cara Cek Penerima

PBI JK adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Simak selengkapnya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 08 Sep 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2022, 14:30 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI saat menghadiri 'Kick Off Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Jawa - Bali 2022' di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kerawang, Jawa Barat pada Rabu, 3 Agustus 2022. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta - PBI JK adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang dibayar oleh Pemerintah. 

dikutip dari laman resmi Kemensos, Kamis (8/9/2022)  PBI JK tidak diberikan secara langsung berupa uang, namun dibayarkan oleh Kemensos kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penyaluran program bansos pemerintah termasuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PBI JK berdasarkan pada tiga regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Proses pencairan bansos PBI JK dilakukan oleh Kemensos kepada peserta program BPJS Kesehatan dalam bentuk jaminan kesehatan.

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, syarat penerima bansos PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) harus memenuhi syarat sebagai berikut : 

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Cek Penerima Bansos PBI JK

FOTO: Melihat Posko Rescue Oxygen DKI Jakarta
Sejumlah tabung oksigen yang akan didistribusikan bejajar di Posko Rescue Oxygen, Monas, Jakarta, Senin (5/7/2021). Posko Rescue Oxygen didirikan untuk membantu penyediaan tabung oksigen bagi rumah sakit pemerintah dan swasta khusus COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut cara cek apakah Anda masuk dalam daftar penerima bansos PBI JK.  

1. Klik https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data” Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan. Nantinya muncul data nama penerima, umur, dan jenis bansos yang diterima baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, atau BLT BBM.


Cek dan Cara Daftar Bansos Kemensos di Aplikasi dan Link Cekbansos.kemensos.go.id

Pastikan Penyaluran Bansos Cepat dan Tepat Sasaran, Mensos Cek Langsung Penerima Bansos
Mensos Risma blusukan ke kampung-kampung di Kota Gudeg menemui sejumlah warga dan berdialog, Senin (19/7)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di bulan September ini. Bagi masyarakat yang ingin tahu apakah termasuk sebagai penerima atau tidak, silakan cek bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id serta aplikasi cek bansos.

Lebih tepatnya bansos tambahan ini berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM senilai Rp 600 ribu.

"Kami akan berikan bantuan sosial tambahan di luar bantuan reguler mengingat Kemenkeu menyebut ini sebagai bantalan dari kenaikan harga kebutuhan dasar. Total sebanyak 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kita bantu dengan nilai total Rp 12,4 triliun," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti mengutip keterangan tertulis pada laman kemensos.go.id, Rabu (7/9/2022).

Nantinya bansos ini akan diberikan selama empat bulan dengan nominal Rp 150 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemudian BLT BBM ini akan dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali.

Penyalurannya, pertama dicairkan untuk dua bulan Rp 300 ribu pada bulan September ini. Selanjutnya untuk tahap kedua rencananya akan kembali dibagikan pada Desember mendatang.

Sementara itu, BLT BBM Rp 600 ribu ini akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Penerima bisa mendapatkannya melalui Kantor Pos terdekat, kantor kelurahan yang disetujui oleh komunitas yang berada di lokasi terpencil, atau pun door to door atau home visit bagi penerima yang termasuk lansia maupun penyandang disabilitas.

Lantas, bagaimana caranya bila masyarakat ingin tahu bisa mendapatkan bansos ini atau tidak?. Berikut ini cara daftar bansos Kemensos, disimak:


Cara Cek

Cara cek penerima BLT atau Bansos 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek penerima BLT atau Bansos 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi masyarakat yang ingin tahu apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun langkah-langkah pengecekannya antara lain sebagai berikut.

1. Akses laman cek bansos Kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Kemudian pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan wilayah penerima manfaat

3. Selanjutnya perlu mengisi nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Lalu ketikkan 8 huruf kode sesuai yang tercantum dalam kotak kode

5. Jika kode kurang jelas atau kurang dimengerti, klik “Refresh” untuk mendapatkan kode baru

6. Jika sudah sesuai, klik “Cari Data”

7. Data penerima manfaat BLT akan tersedia

Sebagai informasi, jika menemukan masalah terkait bansos, masyarakat bisa memanfaatkan layanan pengaduan Kemensos. Pengaduan bisa dilakukan melalui call center di nomor 171.


Cara Daftar Bansos

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos. Tetapi masyarakat harus mendaftar untuk bisa menjadi salah satu penerima manfaat bantuan BLT BBM ini.

Cara daftar bansos ini bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Disimak caranya:

- Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui google play store.

- Buka aplikasi "Cek Bansos" dan klik "Buat Akun Baru"

- Isi data-data  sesuai dengan NIK, Nomor KK (Kartu Keluarga) dan data di KTP.

- Unggah foto KTP dan swafoto diri dengan KTP. Pastikan melakukannya dengan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

- Klik "Buat Akun Baru"Klik "Daftar Usulan" untuk memasukkan nama calon penerima BLT BBM

- Selanjutnya klik tambah usulan. Isi data lengkap calon penerima BLT BBM sesuai dengan KTP. Kemudian tunggu hingga usulan data muncul.

Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya