Liputan6.com, Jakarta Ombudsman memberikan beberapa temuan dan masukan kepada pemerintah terkait kucuran bantuan sosial atau bansos 2022 yang kembali diberikan pemerintah sebagai bantalan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.
Kepala Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin memaparkan hasil temuan Ombudsman RI terkait dengan program bantuan kepada masyarakat.
Di antaranya terkait BLT, Ombudsman mencatat bahwa BLT senilai Rp 12,4 triliun akan disalurkan untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan skema distribusi penerimaan dana sebesar Rp 150 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan distribusi sebanyak 4 kali (September-Desember) dan dibayarkan 2 kali (September dan Desember) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui Kantor Pos seluruh Indonesia;
Advertisement
Kemudian Terkait BSU, disebutkan bahwa bantuan sebesar Rp 600 ribu total anggaran Rp 9,6 triliun diberikan untuk 16 juta pekerja dengan kriteria gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dan/atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi yang diatur dengan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh
Sementara Bantuan Sosial Pemerintah Daerah dialokasikan sebesar Rp 2,17 triliun yang akan didistribusikan pemerintah daerah sebagai tambahan bansos untuk masyarakat.
Besaran anggaran ini merupakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi seperti angkutan umum sampai ojek.
"Terkait program ini, Ombudsman RI menemukan bahwa penyaluran bansos oleh Pemda masih minim sosialisasi dan belum ada pendampingan teknis dalam distribusi, serta data dan daftar penerima bantuan belum diketahui oleh masyarakat sasaran penerima dan masih terjadi interpretasi yang beragam," jelas dia, Kamis (8/9/2022).
Â
Masukan Ombudsman
Terkait berbagai program bantuan sosial tersebut, Ombudsman RI menyampaikan masukan perbaikan, di antaranya:
1. Untuk BLT, agar data penerima dilakukan verifikasi dan validasi menyeluruh guna menghindari atau meminimalisir data sasaran yang tidak sesuai kriteria.
Kemudian perlu pelibatan stakeholder seperti Pemerintah Daerah untuk pemutakhiran data calon penerima bansos, dan perlu dilakukan afirmasi bagi masyarakat dengan kategori berkebutuhan khusus dan domisili di wilayah atau daerah jangkauan sulit (terluar, terpencil, terdalam, dan sebagainya);
2. Untuk BSU Ketenagakerjaan, agar dilakukan pemutakhiran data penerima BSU Ketenagakerjaan untuk menghindari kegagalan dalam penyaluran, dan perlu dipertimbangkan agar BSU dapat juga diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan kriteria yang ditetapkan.
3. Untuk Bansos Pemerintah Daerah, agar dilakukan sosialisasi dan pendampingan teknis dalam distribusi kepada Pemda dan masyarakat, perlu adanya informasi secara memadai yang disediakan terkait data dan daftar penerima bantuan, serta pendistribusian terhadap Bansos Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kearifan lokal dan afirmasi kedaerahan (mekanisme, prosedur dan kondisi teritori).
Advertisement