Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tancap gas mengurai permasalahan tenaga non-ASN, termasuk tenaga kesehatan (nakes). Hal itu disampaikan dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan digelar, Minggu (11/9/2022).
Rapat tersebut dipimpin Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Rapat juga diikuti Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Baca Juga
“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat timetable-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja. Termasuk kita perkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Dalam satu sampai dua hari ini kita rapat dengan Menteri Kesehatan,” kata Anas.
Advertisement
Anas mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan rekrutmen PPPK termasuk untuk tenaga kesehatan, sebagai komitmen memperkuat salah satu bentuk pelayanan dasar bagi warga.
Menurutnya, Tenaga kesehatan berperan penting dalam mendukung program prioritas Presiden Jokowi. Seperti soal kemiskinan, beririsan dengan kesehatan, juga yang pasti soal penurunan prevalensi stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, dan sebagainya.
“Maka kita harus bekerja cepat dan tepat, karena soal tenaga kesehatan ini kita bicara bukan hanya soal jumlah, tetapi juga sebarannya, pemerataannya/distribusi mengingat ada ketimpangan sebaran nakes, sehingga penataan tenaga kesehatan harus Indonesia sentris,” kata Anas.
Menteri Anas menegaskan, pemetaan dan inventarisasi tenaga kesehatan non-ASN yang dilakukan pemerintah harus disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Sebagai solusi penataan tenaga non-ASN kesehatan, pemerintah pun akan mempercepat validasi data, menyiapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN, serta mekanisme seleksi yang akan dilakukan.
“Misalnya soal afirmasi, diprioritaskan kepada mereka yang nanti dihitung dari masa kerja dan usia. Validasi data juga kita pastikan lagi, maksimal awal pekan ini sudah tuntas,” ujar Anas.
Kekosongan Tenaga Kesehatan
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui saat ini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata.
“Beberapa daerah masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis,” ujar Bima.
Bima menjelaskan, saat ini sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 ke Kementerian PANRB. Namun masih banyak juga pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi PPPK tahun 2022.
“Masih perlu dipastikan terkait validitas data yang sudah masuk serta model seleksi PPPK tenaga kesehatan yang akan dilakukan,” pungkasnya.
Advertisement
Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Simak Lagi Syaratnya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB memastikan bahkan menghapus status tenaga honorer mulai tahun mendatang.
Sebagai gantinya, Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK agar bisa menjadi bagian dari ASN.
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar nantinya bisa lolos ketika mengikuti rangkaian seleksi yang ada. Dalam hal ini, kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS atau PPPK telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomo B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Sementara itu, di dalam SE tersebut dikatakan bahwa yang bisa ikut serta atau diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ini ialah para non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Nantinya para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah perlu melakukan pendataan tenaga honorer tersebut di masing-masing instansi.
Persyaratan
Lantas, apa saja kira-kira syarat tenaga honorer jika ingin ikut seleksi CPNS dan PPPK?
Berikut ini rangkumannya seperti mengutip laman indonesiabaik.id, Minggu (28/9/2022).
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium atau upah yang dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2022.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2022.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement