Liputan6.com, Jakarta - Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengingatkan bahwa instansi pemerintah bisa melakukan pendataan non-ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Hal itu disampaikan Anas dalam pembahasan terkait upaya penyelesaian permasalahan tenaga Non-ASN guru maupun kesehatan.
Dia mengungkapkan, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Advertisement
"Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka," jelasnya, dikutip Senin (12/9/2022).
Perlu diketahui, tenaga honorer dapat melakukan pendaftaran akun pada aplikasi pendataan Non-ASN, setelah admin instansi masing-masing selesai mendaftarkan terlebih dahulu pada aplikasi yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara.
Himbauan pendataan non ASN tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat Menpan-RB tersebut, dihimbau bahwa setiap Pejabat Pembinaaan Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Selain itu, penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Alur Proses Pendataan Non-ASN
Adapun alur proses dalam pendataan non-ASN sebagai berikut :
Instansi
Dari instansi, admin/operator mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan non-ASN berdasarkan peraturan.
a. Instansi oun wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. Kemudian, sampai batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.
b. Instansi wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan non-ASN.
Tenaga non-ASN
a. Setelah didaftar oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN.
b. Lalu, melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga non-ASN masing-masing.
c. Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non-ASN.
d. Proses melengkapi riwayat oleh Tenaga non-ASN, akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Advertisement
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataan tenaga non ASN tahun 2022 sebagai berikut:
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Kartu keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto atau selfie
- Surat keputusan (SK) jabatan
-Bukti pembayaran gaji
Tata Cara Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu.
Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik "Buat Akun". Setelah itu, akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tempat Lahir sesuai KTP
- Tanggal Lahir sesuai KTP
-Nomor handphone aktif
- Alamat email pribadi yang aktif
- Captcha yang tertera di layar
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data.
6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silahkan melapor pada instansimasing-masing.
7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload :
- file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformatjpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
- file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelahpembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data sepertiNama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
Advertisement