Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Nota Kesepahaman bertujuan untuk menetapkan upaya-upaya dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan.
Baca Juga
Dengan bantuan Kejaksaan Agung, Mendag Zulkifli Hasan berharap masalah yang kerap terjadi di sektor perdagangan, khususnya di bidang ekspor dan impor bisa terselesaikan. Sehingga produk-produk asli Tanah Air bisa menembus pasar-pasar di berbagai belahan dunia, mulai dari Afrika hingga Rusia dan Ukraina di Eropa Timur.
Advertisement
"Mudah-mudahan kalau (masalah perdagangan) dalam negeri selesai, maka Kementerian Perdagangan diberi misi oleh bapak Presiden untuk menggempur pasar internasional. Terutama pasar-pasar yang baru seperti Afrika, Eropa Timur, Asia Tengah," ujarnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Menurut dia, akan banyak sekali manfaat yang dirasakan sektor perdagangan berkat kerjasama antara Kemendag dan Kejaksaan Agung ini.
"India tuh miliaran orangnya, Tiongkok itu miliaran orangnya. Itu kita akan serbu dengan produk-produk dari kita," seru Mendag Zulkifli Hasan.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selanjutnya, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.
Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang. Terkecuali, apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri nota kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.
Zulkifli Hasan Amankan Susu hingga Keju Impor Ilegal Rp 120,5 Miliar di Bogor
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengamanan atas produk hewan olahan asal impor (susu skim bubuk, keju, whey protein, dll) sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp120,5 miliar.
Tindakan pengamanan tersebut merupakan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan hal tersebut saat meninjau PT TK pada hari ini, Rabu, (14/9), di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, hal ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022, yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Mendag Zulkifli Hasan, Rabu (14/9/2022).
Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.
Advertisement
Mekanisme Post Border
Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Veri.