Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan: Kami Minta Tarif Naik 32 Persen

Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 16 Sep 2022, 20:23 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 20:20 WIB
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi (Istimewa)
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengungkapkan, dari informasi yang beredar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi. 

Melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dengan besaran rata-rata 11,79 persen. Rencananya tarif baru ini akan mulai berlaku tiga hari ke depan sejak tarif tersebut ditandatangani.

"Kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan kami, karena kami minta sesuai dengan surat kami terdahulu adalah 35,4 persen dan ditambah dengan kenaikan biaya BBM sebesar 32 persen," ujar Khoiri di Surabaya, Jumat (16/9/2022).

"Sehingga dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut kami masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada," imbuh Khoiri.

Khoiri menyebut, moda transportasi yang lain, seperti bus mengalami kenaikan antara 50 persen hingga 100 persen pada H+4 dari waktu kenaikan harga BBM dan truk sudah menaikkan antara 25 persen hingga 40 persen.

"Mereka selama ini berjalan dan diperbolehkan oleh pemerintah setempat. Namum di angkutan penyeberangan kelihatan ada diskriminasi untuk waktu penyesuaian tarif dan besarannya," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembebasan PNBP

Kondisi Pelabuhan Penyebrangan ASDP Ketapang Banyuwangi Nampak Masih lengang. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Kondisi Pelabuhan Penyebrangan ASDP Ketapang Banyuwangi Nampak Masih lengang. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Terkait dengan kurangnya besaran kenaikan tarif tersebut, lanjut Khoiri, maka Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara.

"Memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah. Dan dapat memberikan kompensasi berupa BLT kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari selisih kenaikan harga BBM," ujarnya.

Khoiri menegaskan, jika tidak maka para anggota Gapasdap kesulitan mengoperasikan kapal sesuai dengan standar keselamatan dan standar pelayanan minimum.

"Kami berharap bahwa penerapan penyesuaian tarif tidak mundur lagi dari tanggal yang sudah ditetapkan yaitu 19 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dan pada hari Minggu akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Merak-Bakauheni. Kami juga berharap bahwa penyesuaian tarif ini juga diikuti oleh lintas dalam provinsi," ucapnya.

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya